Tingkatkan APBD, Pangkalpianang Genjot 11 Sektor Pajak

Rendy Ferdiansyah
31/8/2016 14:41
Tingkatkan APBD, Pangkalpianang Genjot 11 Sektor Pajak
(Ilustrasi---MI)

PENUNDAAN pencairan Dana Alokasi Umum(DAU) ke sejumlah daerah oleh Pemerintah Pusat tidak berimbas terhadap Kota Pangkalpinang. Kendati demikian, Pemerintah Kota Pangkalpinang akan terus menggenjot pemasukan pajak dari 11 sektor yang ada.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, Yunan Helmi mengatakan Pangkalpinang tidak masuk dalam 169 daerah yang DAU-nya ditunda Pemerintah pusat. Pangkalpinang hanya dikurangi dana bagi hasil sebesar Rp21 miliar.

"DAU kita tidak ada yang ditunda, hanya dana bagi hasil yang dikurangi Rp21 miliar," kata Yunan.

Dengan begitu, lanjut Yunan, Pemerintah Kota Pangkalpinang melakukan efisiensi di setiap SKPD terutama SKPD yang banyak menggunakan APBD, seperti PU.

"Kita tetap lakukan efisiensi, terutama bagi SKPD yang banyak menggunakan anggaran seperti PU. Ada beberapa proyek di PU yang kita tunda pelaksanaanya," ujar Yunan.

Selain melakukan efisiensi, sambung Yunan, Pemerintah Kota Pangkalpinang akan menggenjot pendapatan pajak dari 11 sektor.
Ke-11 Sektor yang berpeluang menambahkan pajak yakni pajak restoran, reklame, hiburan hotel, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air bawah tanah dan sarang walet.

"11 sektor pajak ini akan kita genjot sehingga dapat menambah APBD kita," ucap Yunan, Rabu (31/8).

Yunan mengaku APBDP Pangkalpinang tahun 2016 sebesar Rp1,2 triliun. Selama ini pendapatan pajak Kota Pangkalpinang terbesar dari penerangan lampu jalan, biaya perolehan tanah dan bangunan BPHTB dan pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan (PBBP2).

"Selama ini penyumbang pajak terbesar kita dari sektor PPJ, BPHTB dan PBBP2," ungkapnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya