Korupsi Dana APBDes, Bendahara Desa Ditahan

Heri Susetyo
30/8/2016 17:13
Korupsi Dana APBDes, Bendahara Desa Ditahan
(Ilustrasi----MI)

PENYIDIK Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menahan bendahara desa karena kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatandan Belanja Desa senilai Rp1,2 miliar, Senin petang (29/8).

Sebelumnya Bendahara Desa Pilang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo, Eni Yuliarti,35, ini menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo. Dia terjerat kasus dugaan korupsi dana APBDes tahun 2015 senilai Rp1,2 miliar dan menimbulkan kerugian negara Rp600 juta.

Seusai pemeriksaan, penyidik kemudian menggelandang bendahara desa ini ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan Delta Sidoarjo. Bendahara ini terus menangis saat dibawa petugas keluar ruangan dan dimasukkan ke mobil tahanan.

Selain Bendahara Desa Eni Yuliarti, Kepala Desa Achmad Abdul Salim juga ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi APBDes ini.
Namun kepala desa mangkir dari panggilan pemeriksaan jaksa dengan alasan masih dalam perawatan karena sakit.

"Kami akan segera panggil lagi dan juga jebloskan ke lapas," kata Kepala Seksi Intel Kejari Sidoarjo Andri Tri Wibowo.

Menurut Andri, kedua tersangka ini tidak bisa mempertanggungjawabkan tugas fungsinya baik sebagai bendahara desa maupun kepala desa. Mereka menyalahgunakan proyek pembangunan fisik di desa dan pengadaan nonfisik selama tahun 2015 sehingga merugikan negara Rp600 juta.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya