Sakit Kanker, Penahanan Mantan Bupati Kotabaru Ditangguhkan

Denny S
30/8/2016 17:02
Sakit Kanker, Penahanan Mantan Bupati Kotabaru Ditangguhkan
(Antara)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin menangguhkan penahanan mantan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani. Irhamni menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Dalam sidang yang mengagendakan eksepsi kuasa hukum terdakwa, Selasa (30/8), hadir saksi ahli dokter yang menyatakan terdakwa menderita kanker hati dan perlu mendapat pengobatan lebih lanjut.

"Majelis memutuskan menangguhkan penahanan terdakwa dan mempersilahkan dirinya berobat atas dasar kemanusiaan. Namun proses sidang terus berlanjut," terang Dana Hanura, Hakim Tipikor PN Banjarmasin.

Pekan depan diagendakan sidang jawaban Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi kuasa hukum terdakwa dan selanjutnya sidang putusan sela.
Bupati Kotabaru periode 2010-2015 ini telah ditahan sejak Maret 2016, tetapi beberapa kali mendapat izin berobat karena kondisi kesehatan yang memburuk.

Perkara ini mulai bergulir pada pertengahan 2015 lalu. Terdakwa yang waktu itu masih menjadi Bupati Kotabaru dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan wewenang dan memaksa pihak perusahaan untuk membayar klaim lahan miliknya di atas areal HGB PT ITP di Tarjun, Kotabaru.

Irhami dikenakan pasal 12 huruf eUU nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi jo UU nomor 20/2001. Terdakwa melakukan pemaksaan kepada karyawan dan direksi perusahaan dengan wujud ancaman, intimidasi dan menghambat proses perizinan kelistrikan yang diajukan pihak perusahaan. Selain itu, Bupati Kotabaru 2010-2015 ini juga menerbitkan 17 surat keterangan tanah palsu dan mengajukan ganti rugi penawaran harga Rp50.000 per meter kepada perusahaan.

Tidak sampai di situ, sebagai bupati, Irhami juga mengancam akan memagar, membuldozer lahan, dan menanam pohon di areal HGB perusahaan, hingga akhirnya perusahaan terpaksa membayar klaim lahan sebesar Rp17,8 miliar. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya