PENANGANAN rabies di Bali hingga saat ini belum maksimal. Upaya eliminasi gigitan anjing rabies menimbulkan pro dan kontra, terutama dari kelompok pecinta binatang.
Untuk mengatasinya, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Bali I Putu Sumantra mendesak perlunya ada awig-awig atau perarem (peraturan desa adat) yang berlaku di seluruh desa adat di Bali.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Majelis Umum Desa Pakraman (MUDP) di Bali agar penanganan rabies, terutama untuk anjing liar, diatur dalam sebuah peraturan di tingkat desa adat," kata Sumantra, kemarin.
Tujuannya agar mempermudah mengontrol anjing di lingkungan paling kecil. Dalam aturan tersebut akan diatur soal pemeliharaan anjing termasuk bila pemiliknya sengaja melepaskan anjing atau tidak dipelihara dengan baik akan dikenai sanksi. Anjing-anjing liar di desa adat bersangkutan juga perlu diatur untuk dieliminasi karena bisa membahayakan anjing lainnya bahkan manusia.(OL/N-4)