Gelar Razia Ilegal, Tujuh Polisi Berurusan Dengan Propam

Akhmad Safuan
29/8/2016 19:36
Gelar Razia Ilegal, Tujuh Polisi Berurusan Dengan Propam
(ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

TUJUH polisi harus berurusan dengan bagian Propam Polda Jawa Tengah setelah tertangkap menggelar razia ilegal.

Keterangan yang dihimpun di Semarang, Senin (29/8) ketujuh anggota kepolisian tersebut terdiri dari empat anggota polisi lalu lintas Polrestabes Semarang yaitu Ipda Y, Aiptu S, Bripka AH, Bripka E, dua anggota Provost Bripka S dan Bripka A serta satu anggota Polsek Banyumanik, Semarang. Mereka ditangkap anggota Propam Polda Jateng, 7 Agustus silam karena melakukan operasi lalu lintas ilegal di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Semarang.

Saat ditangkap ketujuh polisi tersebut sedang menghitung uang yang diduga hasil pungli dari operasi lalulintas ilegal tersebut. "Mereka masih menjalani pemeriksaan Propam Polrestabes dan sudah mendapatkan hukuman dari atasan langsung yakni sementara waktu ditempatkan di bagian administrasi dan tidak dibagian operasional," kata Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Semarang Komisaris Suwarna, Senin (29/8).

Dalam setiap razia, lanjut Suwarna, polisi akan dibekali surat tugas dan ada perwira pengendali. Selain itu juga dipasang papan informasi razia. "Warga yang mengetahui adanya operasi lalulintas dapat menanyakan surat tugas tersebut, jika tidak ada berarti hal itu adalah operasi ilegal," jelasnya.

Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Burhanudin enggan memberikan keterangannya dan bergegas memasuki ruangan. "Gak ada gak ada,"katanya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya