Pemkab Sukabumi Diminta Pangkas Kegiatan Non Prioritas

Benny Bastiandy
29/8/2016 16:21
Pemkab Sukabumi Diminta Pangkas Kegiatan Non Prioritas
(MI/BENNY BASTIANDY)

DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, meminta pemkab setempat menunda berbagai program kegiatan yang bukan skala prioritas bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Permintaan ini berkaitan dengan penundaan pencairan DAU dari pemerintah pusat sebesar lebih kurang Rp57 miliar per bulan.

"Kita tidak ingin ada sektor kegiatan wajib manapun seperti gaji PNS, dana sertifikasi guru, ADD, dan sebagainya, terganggu karena adanya penundaan DAU. Itu merupakan kegiatan wajib. Tadi kita sudah menegaskan kepada sekda agar menghitung kembali program kegiatan yang benar-benar penting. Baru yang lainnya harus ditinjau atau dihitung ulang," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Muhammad Jaenudin, seusai rapat antara DPRD dan Pemkab Sukabumi di Pendopo Negara, Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, Senin (29/8).

Kabupaten Sukabumi termasuk satu dari 12 kota dan kabupaten di Jawa Barat yang pencairan DAU-nya ditunda sesuai dengan PP Nomor 1/2016. Ini terjadi karena serapan anggaran sangat rendah. "Kami anggap (penundaan) ini sebuah punishment. Kebijakan penundaan ini diharapkan nantinya setiap daerah bisa kerja cepat dan serapan anggaran pun cepat," tegas legislator PDI Perjuangan ini.

Penundaan pencairan DAU, kata Jaenudin, tentunya sangat berpengaruh terhadap berbagai kegiatan program. Setiap tahun belanja langsung mencapai hampir Rp600 miliar. Dari nilai itu, setiap bulan Pemkab Sukabumi memeroleh kucuran DAU sebesar lebih kurang Rp157 miliar.

Mulai bulan ini hingga tiga bulan ke depan, besaran pencairan DAU yang tertunda sekitar Rp57 miliar per bulan atau jika diakumulasi selama empat bulan sebesar Rp228 miliar. "Pastinya ini sangat berpengaruh terhadap belanja langsung," tukas Jaenudin.

Untuk menutupi penundaan kewajiban belanja langsung itu bisa saja Pemkab Sukabumi melakukan pinjaman dana atau menjual aset daerah. Tapi Jaenudin tidak sepakat jika pemkab harus melakukan hal itu.

Jaenudin juga tidak sepakat jika DAU itu dibiayai sementara dana corporate social responsibility (CSR). Misalnya untuk menutupi biaya pembangunan infrastuktur jalan. "Dana CSR itu tidak bisa masuk kas daerah karena tidak masuk dalam perencanaan APBD. Dana CSR itu dikelola sendiri," pungkasnya.

Sekda Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri, mengaku saat ini kebijakan penundaan pencairan DAU sedang dibahas bersama DPRD. Tapi pemkab sudah melihat berbagai komponen yang sekirannya menjadi skala prioritas maupun tidak. "Kita sedang membahasnya," tukas Iyos.

Dari hasil pengecekan kembali, kata Iyos, kegiatan yang menjadi skala prioritas di antaranya gaji pegawai dan pembangunan infrastruktur. Sedangkan kegiatan yang dianggap bukan skala prioritas di antaranya pengadaan barang dan jasa, kegiatan bimbingan teknis, perjalanan dinas, maupun studi banding.

"Terpenting, kegiatan yang menjadi kurang prioritas akan diefisiensikan. Yang jelas, adanya penundaan DAU ini jangan sampai mengganggu hajat hidup misalnya gaji pegawai pasti akan kita amankan. Semua elemen pemerintahan, ya eksekutif, legislatif, maupun OPD, mulai sekarang harus mengencangkan ikat pinggang," pungkas Iyos. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya