Haji Menyeberang Antardaerah

Deny Susanto
28/8/2016 09:01
Haji Menyeberang Antardaerah
(AP)

AMIR Abdullah, 58, sudah sejak 10 tahun lalu menunggu pemberangkat­an dirinya sebagai calon jemaah haji dari Manggarai Barat, Nusa Tenggara Barat. Namun, dia kecewa setelah diam-diam calon jemaah haji dari Bima dan Sumbawa, NTB, menyeberang ke wilayahnya untuk menunaikan ibadah haji.

“Seharusnya tidak terjadi. Harusnya semuanya sabar. Saya saja menunggu sudah 10 tahun ingin naik haji,” kata dia saat dihubungi, kemarin.

Ketua Panitia Pemberangkatan Calon Haji Manggarai Barat Sahama H Jusuf mengakui wilayahnya dimasuki calon jemaah haji dari Bima dan Sumbawa, NTB. “Seha­rusnya orang dari Bima dan Sumbawa enggak boleh masuk Manggarai. Ini mengakibatkan orang Manggarai sulit naik haji. Kementerian Agama harus lebih selektif dan jangan ada oknum bermain,” ujarnya.

Fenomena yang sama juga terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengingat masa tunggu haji mencapai 27 tahun. Jumlah antrean atau daftar tunggu calon jemaah haji asal Kalsel mencapai 86.749 orang.

“Sebagian warga mendaftar haji di luar daerah yang daftar tunggunya pendek karena daftar tunggu di Kalsel mencapai hampir 30 tahun,” tutur Humas Kemenag Kalsel Hidayat.

Dalam beberapa tahun terakhir, kuota haji Kalsel ditetapkan hanya 3.023 orang. Kuota itu berkurang 20% dari kuota sebelumnya 3.800 orang. “Jika tidak ada penambahan kuota, waktu daftar tunggu ini dipastikan akan semakin lama,” kata Hidayat.

Tidak jujur
Kasus masyarakat menunaikan rukun Islam kelima dengan menyeberang ke kota lain yang bukan kota asalnya, menurut Irjen Kemenag M Jasin, sama tidak jujurnya dengan kasus 177 WNI yang menggunakan paspor Filipina. “Sama-sama ilegal,” kata dia saat dihubungi, tadi malam.

“Contoh, penduduk Sulawesi Selatan pindah ke Jawa Barat, seperti Sukabumi, yang waktu antreannya lebih pendek. Beberapa kali ada yang teridentifikasi. Itu kan juga termasuk pemalsuan dokumen dan ada hukum­annya. Itu semua diatur di dalam UU Administrasi Kependudukan,” papar Yasin saat dihubungi, tadi malam.

Ia meminta masyarakat tetap sabar seiring dengan upaya pemerintah mencari kebijakan yang dapat mempersingkat antrean. “Seperti yang sudah pergi haji tidak boleh lagi berangkat selama periode 10 tahun,” ungkapnya.

Upaya untuk menambah kuota jemaah juga dilakukan. “Saat ini kan sedang renovasi di Masjidil Haram. Jadi ada pemotongan kuota. Pada 2012, Indonesia mendapat jatah 211 ribu orang. Namun karena perbaikan, sekarang hanya 168.800,” imbuhnya.

Menurutnya, jika renovasi sudah selesai, kuota calon jemaah haji asal Tanah Air akan kembali normal. “Kebijakan itu 1% dari jumlah penduduk. Jadi kita bisa dapat sekitar 230 ribu orang,” tutupnya.

Komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) Samsul Ma’arif menilai fenomena perpindahan calon jemaah haji ke daerah lain bukanlah praktik baru. Dia berpesan agar calon jemaah haji menggunakan cara yang jujur dan resmi.

Di sisi lain, 177 WNI di Filipina sudah dipindahkan ke KBRI di Manila. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal menyebutkan pemerintah Filipina bersama KBRI memverifikasi kewarganegaraan 177 WNI itu. “Saat ini kejaksaan negara setempat masih melakukan penyelidikan dan verifikasi terkait dengan kepastian hukum seluruh WNI itu,” kata dia. (Pra/Rich/JL/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya