Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KELOMPOK petani penangkar benih Tegakan Benih Teridentifikasi (TBT) di Provinsi Kalimantan Selatan memprotes program rehabilitasi hutan dan lahan
(RHL) yang dilaksanakan Balai Pengelolaan DAS Barito tidak memanfaatkan benih atau bibit hasil penangkaran petani.
"Kami mempertanyakan kebijakan BPDAS yang selama ini tidak mau memanfaatkan atau membeli bibit dari petani penangkar. Ini sangat merugikan kami sebagai petani, lalu untuk apa penangkaran TBT ini dibentuk," tegas Kosim petani penangkar TBT di Desa Hinas Kiri, Kecamatan Batang Alai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, akhir pekan lalu.
Menurut Kosim yang juga dikenal sebagai pegiat lingkungan, pihaknya juga meminta Dinas Kehutanan dan BPTH Kalsel untuk mencarikan solusi bagi para petani penangkar benih di Kalsel. "Kami menduga ada ketidakberesan dalam proyek RHL ini," tutur Kosim.
Di Kalsel tercatat ada 29 TBT yang tersebar di tujuh kabupaten dengan kapasitas produksi bibit mencapai enam juta bibit. Kosim sendiri memiliki penangkaran berbagai jenis bibit seperti meranti, jernang, sungkai dan binuang dengan kapasitas 1,2 juta bibit.
"Selama ini kita hanya mengandalkan pembelian dari pihak swasta yang jumlahnya terbatas dan tidak menentu. Bahkan bibit kita berikan gratis untuk kegiatan sosial dan penghijauan," ujar Kosim.
Kepala BPDAS Barito, Sukmo saat dikonfirmasi mengakui pihaknya tidak membeli bibit dari petani penangkar. "Saya pikir para petani sudah mengetahui permasalahannya. Berdasarkan aturan dari Kementerian, BPDAS tidak lagi membeli bibit tapi memanfaatkan bibit dari persemaian permanen milik BPDAS yang sudah ada dan tersedia," ungkapnya.
Kegiatan RHL pada 2023 di Kalsel tercatat seluas 380 hektare dan pada 2024 ditargetkan seluas 450 hektare. Hal serupa dikemukakan Kepala Seksi Sertifikasi Benih Tanaman Hutan BPTH Kalsel, Abdillah yang mengatakan penyediaan bibit untuk kegiatan penanaman dalam program Revolusi Hijau Pemprov Kalsel menggunakan bibit tersertifikasi dari persemaian BPTH dan disuport bibit BPDAS.
"Para petani penangkar dapat mengikuti penanaman rehab DAS dari perusahaan IPPKH namun harus lewat mekanisme lelang dan persyaratan tertentu. Intinya para penangkar harus bisa bersaing dengan sesama penangkar di seluruh Indonesia," ujarnya. Ke depan pihaknya tengah mengusulkan agar ada penentuan zonasi penyediaan bibit sehingga para petani penangkar dapat lebih diberdayakan. (DY/N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved