Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KM Bintang Mandeh melaju pelan di ketenangan air di antara gugusan pulau di Teluk Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, beberapa waktu lalu. Seorang penyelam yang ikut dalam pelayaran perdana tersebut menunjuk arah mulut Sungai Mandeh, memberi tahu posisi MV Boelongan Nederland, kapal yang karam di masa Perang Dunia (PD) II.
Keberadaan cerobong besi tua mencuat ke permukaan sebenarnya sudah lama diketahui masyarakat sekitar. Namun, belum ada catatan detail tentang kapal di kedalaman air yang berjarak sekitar 700 meter dari muara sungai itu.
“Sekitar 1993-1994, cerobong uap dari kapal itu dulu tegak, muncul di atas permukaan sekitar 1-2 meter,” ujar Ketua Yayasan Minang Bahari Samsuardi kepada Media Indonesia, Rabu (24/8).
Samsuardi yang telah puluhan tahun menyelam menambahkan upaya penyelaman untuk mengeksplorasi Boelongan dilakukan dengan kurang perhitungan. Para penyelam belum mengerti waktu menyelam terbaik ialah antara pukul 07.00 dan 11.00.
Pada 2006, Pusat Riset Wilayah Laut dan Sumber Daya Nonhayati bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Batusangkar mencoba mengungkap Kapal Boelongan dan juga sebuah kapal tenggelam di Ampyang Parak, masih Pesisir Selatan. Lagi-lagi hasilnya belum maksimal.
“Waktu itu kita menyelam hanya sekali dan tidak bisa mendapatkan foto bawah air karena visibility-nya buruk dan sedang musim hujan,” beber peneliti Arkeologi Maritim Loka
Penelitian Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir (LPSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nia Naelul Hasanah Ridwan.
Kepala BPCB Batusangkar Nurmatias menuturkan kapal yang tenggelam di Ampyang Parak merupakan kapal Belanda yang kandas sewaktu membawa besi untuk pembangunan jembatan di bagian selatan Pesisir Selatan pada 1930-an. BPCB Batusangkar juga mengidentifikasi ada lima situs kapal kuno di sepanjang Kabupaten Pesisir Selatan. Kapal karam tersebar mulai kawasan Mandeh, Ampyang Parak, Inderapuro, Muara Sakai, dan pulau Katang-katang di wilayah Pancung Soal. Keberadaan kapal karam ini sangat mungkin bertambah karena pantai barat Sumatra Barat merupakan jalur perniagaan yang sibuk pada abad ke-17-18. Nurmatias menambahkan, berdasarkan catatan arsip, selain dua kapal tersebut, ada kapal SS Elliot dan SS Buyskes yang juga kapal era PD II yang karam di perairan Sumatra Barat.
Dijarah
Informasi soal kapal-kapal yang karam di wilayah laut yang lebih dalam masih sangat minim. Informasi yang ada hanya berdasarkan rumor masyarakat, tapi tidak jarang juga warga menyembunyikan informasi dengan tujuan penjarahan.
Tindakan buruk itu pula yang terjadi di Mentawai, bahkan dilakukan pihak yang mestinya melindungi hak negara. Tidak hanya harta, para aktivis juga mendapat informasi adanya pencurian besi kapal. Atas kondisi itu, mereka menyerukan aturan tegas untuk menyelamatkan situs-situs maritim.
Memang sejauh ini peraturan yang lengkap baru ada dalam pengangkatan dan pemanfaatan barang muatan kapal karam atau biasa disebut benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam (BMKT). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 jo PP Nomor 38 Tahun 2008 dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, BMKT dikategorikan sebagai barang milik negara yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang.
Namun, pemerintah belum memiliki peraturan mengenai kelestarian kapal karam. Berdasarkan Undang-undang nomor 11 /2010 tentang Cagar Budaya, kapal karam dapat masuk ke cagar budaya yang berada di air. Namun, hingga kini belum memiliki peraturan pemerintahnya.
Nia Naelul berharap, setelah pihak KKP selesai merisetnya, institusi lain seperti Balai Pelestarian Cagar Budaya dan Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman dapat mendorong upaya penetapan kapal karam yang bernilai sejarah sebagai situs cagar budaya bawah air dan juga melakukan tindakan preservasi untuk menjaga kelestariannya.
“Di Indonesia sampai sekarang belum ada satu pun situs bawah air yang ditetapkan secara hukum,” ujarnya. Selain itu, sambungnya, pengawasan berkala juga sangat penting dilakukan untuk mencegah penjarahan harta karun bawah air dan penjarahan besi-besi kapalnya. Hal penting lainnya ialah membuat program untuk peningkatan kesadaran baik masyarakat, swasta, seperti para pengusaha travel, maupun wisata selam soal pentingnya ikut menjaga kelestarian kondisi kapal karam tersebut. (M-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved