Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

KPU Kota Tegal Sosialisasi Perubahan PKPU Kampanye Pemilu 2024

Supardji Rasban
07/12/2023 13:10
KPU Kota Tegal Sosialisasi Perubahan PKPU Kampanye Pemilu 2024
Suasana Sosialisasi Regulasi Kampanya Pemilu 2024 yang digelar KPU Kota Tegal, Jawa Tengah.( MI/Supardji Rasban)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah, menggelar Sosialisasi Regulasi Kampanye pada Pemilu 2024 di Northbeach, Rabu (6/12).  Sosialisasi dihadiri peserta dari akademisi, seperti Direktur Politeknik yang ada di Kota Tegal, Ketua STIMIk YMI, Direktur Radio yang ada di Kota Tegal, Ketua Organisasi Mahasiswa, dan wartawan.

Ketua KPU Kota Tegal Elvy Yuniarni menyampaikan sosialisasi terkait dengan perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menjadi PKPU Nomor 20 Tahun 2023 diperlukan. Mengingat adanya perubahan yakni pada tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah yang sekarang boleh dijadikan tempat kampanye, dengan sejumlah aturan tertentu.

"Termasuk kampanye yang dilakukan calon bisa dilakukan di media massa, media elektronik baik televisi maupun radio. Oleh karena itu, peserta  yang mengikuti sosialisasi diharapkan bisa mengikuti dengan baik, sehingga terkait perubahan regulasi tersebut dapat disampaikan kepada masyarakat agar tidak ada miss komunikasi," ujar Elvy.

Baca juga: Polda Sulsel Petakan Daerah Kerawanan Pemilu 2024

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tegal, Thomas Budiono, menuturkan ada perubahan terkait aturan
kampanye. PKPU sebelumnya yakni PKPU Nomor 15 Tahun 2023, berganti menjadi PKPU Nomor 20 Tahun 2023. "Poin yang sangat mencolok pada PKPU terbaru terkait kampanye adalah pada lokasi atau tempat kampanye," ujar Thomas.

Thomas menjelaskan di PKPU Nomor 20 Tahun 2023, untuk fasilitas atau tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah bisa menjadi tempat kampanye namun ada ketentuan yang mengatur. "Untuk tempat pendidikan yang dimaksud adalah perguruan tinggi meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi dan akademi komunitas, dan tidak boleh untuk SMP, SMA, SMK ataupun SD," terang Thomas.

Thomas menjelaskan ketentuan untuk dapat menyelenggarakan di tempat pendidikan maupun fasilitas pemerintah diantaranya harus mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat dimaksud, seperti rektor, ketua pada sekolah tinggi, direktur pada politeknik, pimpinan tertinggi di tempat tersebut dan sejenisnya. "Kemudian peserta kampanye yang hadir wajib tanpa atribut calon, seperti kaos, spanduk, banner, stiker atau atribut lainnya," paparnya.

Ia menambahkan ketentuan lain adalah hanya diperbolehkan untuk pertemuan terbatas dan tatap muka, "dan diharuskan dilaksanakan pada  Sabtu dan Minggu saja," ucap Thomas.

Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid, menyampaikan pada tahapan hingga pelaksanaan Pemilu 2024 peran Bawaslu adalah untuk pengawasan, pencegahan dan penindakan tahap kampanye. Namun Bawaslu akan lebih mengedepankan pencegahan.

"Untuk strategi pengawasan dan pencegahan yang dilakukan yaitu pengawasan melekat pada setiap pelaksanaan kampanye, menyusun daftar inventarisasi masalah tahapan kampanye, menyampaikan surat imbauan kepada KPU dan peserta Pemilu, penyampaian saran perbaikan kepada KPU, pendirian posko aduan masyarakat, melakukan kerja sama dengan pihak terkait (Kepolisian, Kejaksaan, KASN, dll), mengoptimalkan pencegahan dan penegakkan penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses Pemilu," urai Fauzan.

Fauzan melihat potensi kerawanan tahapan kampanye Pemilu, diantaranya kerawanan waktu kampanye, kerawanan pelaku kampanye, kerawanan materi kampanye, kerawanan metode kampanye, kerawanan penyelenggaraa Pemilu dalam pelaksanaan kampanye, kerawanan penyelenggara negara dalam pelaksanaan kampanye, kerawanan tahapan kampanye yang berimplikasi pada dugaan pelanggaran Pemilu 2024. "Termasuk kerawanan tahapan kampanye pasca putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023," jelas Fauzan. (JI/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya