Penambang Ilegal di Taman Nasional Lore Lindu Segera Ditertibkan

M Taufan SP
25/8/2016 20:06
Penambang Ilegal di Taman Nasional Lore Lindu Segera Ditertibkan
(Dok. MI)

PENAMBANG emas ilegal yang kembali beraktivitas di wilayah Desa Dongi Dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, diminta segera meninggalkan lokasi yang berada di area Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) itu sebelum batas akhir waktu penertiban aparat keamanan pada Rabu, 30 Agustus 2016, mendatang.

Kabid Humas Polda Sulteng AKB Hari Suprapto mengatakan, seluruh penambang di Dongi-Dongi sebaiknya meninggalkan lokasi itu sebelum penertiban dilakukan. "Karena sejak seminggu yang lalu kami telah melakukan imbauan serta maklumat Kapolda, jadi kami harap diindahkan," terangnya di Palu, Kamis (25/8).

Hari menegaskan, jika dalam batas waktu yang sudah ditetapkan penambang tidak meninggalkan lokasi tersebut, maka aparat keamanan dan instansi terkait akan menindak tegas.

"Kami telah menyiapkan satuan tugas penertiban. Jadi, jika pada tanggal 30 itu masyarakat penambang belum juga meninggalkan lokasi tambang, maka dengan terpaksa kami mengambil langkah penertiban," ungkapnya.

Olehnya, tambah Hari, Polda berharap agar para penambang ilegal mengerti bahwa kawasan yang dijadikan area tambang tersebut merupakan aset nasional yang tidak boleh dirusak. "Alangkah baikya para penambang turun dengan sendrinya. Sehingga, tidak ada langkah penertiban dilakukan," tandasnya.

Kurun dua pekan terakhir, penambang tradisional dari pelbagai daerah khususnya dari Gorontalo, Manado, dan Palu kembali menyemuti lokasi
kawasan lindung Dongi-Dongi karena tidak adanya perjagaan oleh petugas terkait.

Mereka leluasa mengolah hutan lindung hingga merusak tanaman yang ada di sana. Sebelumnya memang mereka sudah ditertibkan, namun karena terkendala dana petugas keamanan menarik diri untuk pengamanan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya