Jaringan Penjualan Anak di NTT sejak 2012

PO/PS
25/8/2016 07:10
Jaringan Penjualan Anak di NTT sejak 2012
(ANTARA/Kornelis Kaha)

JARINGAN perdagangan anak di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dipimpin pensiunan polisi dari Polres Lembata, EL, ternyata sudah beroperasi sejak 2012.

EL bekerja sama dengan MD, agen penjualan manusia di Surabaya, Jawa Timur. Keduanya kini sudah ditahan.

"Mereka ditahan di Mabes Polri karena terlibat kasus perdagangan manusia di dua wilayah polda," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT Kombes Yudi Sinlaeloe, kemarin.

Menurutnya, ada empat laporan polisi pada 2012-2014 yang ditangani Polda NTT berkaitan dengan tersangka EL.

Semuanya diproses lebih lanjut. Selain ke MD, tambah Yudi, EL juga memasok anak perempuan ke YLR, petugas keamanan Bandara El Tari Kupang yang sudah ditahan Polda NTT. MD juga memiliki anak buah berinisial YN, 28, warga Kelurahan Oesapa, Kota Kupang.

Saat ini Polda NTT telah menahan 13 pelaku perdagangan manusia yang tergabung dalam tujuh jaringan termasuk jaringan YLR.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman pidananya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Khusus jika korbannya anak-anak, hukuman ditambah sepertiga.

Welmince Tasey, ibu salah satu korban bernama Anita Tasay, 14, kini tidak perlu lagi berkeliling kampung sambil bercucuran air mata.

Warga Kelurahan Tarus, Kecamat-an Kupang Timur, itu sudah bertemu kembali dengan putrinya.

Sementara itu, pascapenggerebekan oleh polisi, suasana kantor PT Cut Sari Asih di kompleks Perumahan Taman Ubud Asri di Jalan Eka Rasmi, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Medan, Sumatra Utara, tampak sepi.

Tidak satu pun aktivitas terlihat di kantor yang sepintas seperti rumah biasa itu.

Dengan mencuatnya kasus perdagangan anak yang terjadi di NTT itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana S Yembise langsung memerintahkan deputinya untuk mempercepat pembahasan draf RUU Pengasuhan Keluarga. (PO/PS/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya