Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
WARGA mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Cilacap, Jawa Tengah
(Jateng).
Salah seorang warga asal Kampung Laut, Cilacap, Kustoro, mengungkapkan kalau saat akan mengajukan perizinan, dia disodori biaya yang mencapai Rp13,35 juta. Menurutnya, ada sejumlah uang yang harus disetor. Misalnya untuk dalam senilai Rp6,5 hingga Rp7 juta, kemudian meja satu dan dua masing-masing Rp2 juta, Rp1 juta untuk meja tiga dan empat serta yang terakhir Rp350 ribu untuk biaya 'online'.
"Terus terang, saya kaget dengan uang sebesar itu. Saya kira, surat izin atu pas dengan kapal berukuran 18 meter, lebar 3,6 meter dan tinggi 1,26 meter. Kapal tersebut digunakan untuk berbagai macam aktivitas di sekitar Kampung Laut. Namun, dengan biaya yang begitu besar, saya tidak punya uang karena hanya Rp3 juta saja, sehingga belum jadi mengurus izin," katanya, Rabu (24/8).
Menurutnya, ia juga mengunggah biaya tersebut yang dianggapnya sebagai pungutan yang tidak wajar ke laman facebook (FB) miliknya. "Saya juga telah posting apa saja yang diminta oleh petugas di Kantor kesyahbandaran. Saya siap bertanggung jawab dengan apa yang saya tulis
di akun media sosial tersebut," tegasnya.
Dalam laman FB Kustoro Payau, ia merinci biaya-biaya yang harus dikelurkan. "Ini masalah serius, institusi yang dibuat untuk bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat malah berbuat seperti tukang palak. Ini harus disudahi," tandasnya dalam tulisan di laman miliknya.
Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Klas II Cilacap Nelson menyanggah pernyataan Kustoro. Menurutnya, itu semua tidak benar.
"Itu nggak benar. Semua pelayanan ada di saya dan saya belum berkomunikasi dengan dia lebih lanjut," kata Nelson saat dimintai
konfirmasi menyangkut biaya perizinan tersebut.
Menurutnya, persoalan penerbitan surat izin atau pas telah diatur dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biayanya disesuaikan dengan dengan kapasitas kapal dan seluruh kewajiban pemilik kapal telah diatur. Untuk memutuskan laik tidaknya kapal bisa beroperasi di laut perlu mendapat pengesahan dari Kantor Pusat. Sertifikat yang dikeluarkan dalam bentuk permanen. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved