Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Yudi Sinlaeloe mengatakan jaringan perdagangan manusia yang dipimpin EL beroperasi sejak 2012. EL adalah pensiunan polisi dari Polres Lembata. Ia bekerjasama dengan MD, agen penjualan manusia di Surabaya, Jawa Timur.
Keduanya sudah ditahan Mabes Polri. "Ada empat laporan polisi dari 2012-2014 yang kami tangani berkaitan dengan tersangka EL. Semua diproses lebih lanjut," tandas Yudi, Rabu (24/8).
Ia mengatakan EL ditahan di Mabes Polri karena ia terlibat kasus perdagangan manusia di dua wilayah Polda. Selain memasok anak perempuan ke MD, EL juga memasok anak perempuan ke YLR, petugas keamanan Bandara El Tari Kupang yang sudah ditahan Polda NTT.
MD juga memiliki anak buah berinisial YN, 28, wargaKelurahan Oesapa, Kota Kupang. Ia bekerja sebagai perekrut calon TKI ilegal dari desa-desa di pedalaman NTT, yang kemudian diberi hadiah sebuah mobil karena mengirim 20 anak perempuan yang berhasil dikirim ke MD atas bantuan YLR.
Sedangkan YLR juga bekerja untuk PT Cut Sari Asih (CSN), Perusahan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) beralamat di Perumahan Taman Ubud (Medan Johor).
Peran YLR sangat penting karena ia yang memastikan seluruh calon TKI yang sudah direkrut tersebut, lolos naik pesawat hanya berbekal kartu tanda penduduk (KTP) palsu. "Satu TKI ber-KTP palsu yang berhasil lolos (naik pesawat), YLR terima fee Rp500.000," ujarnya.
Ia juga masih menerima fee bervariasi antara Rp4,5 juta-Rp12,5 juta karena perannya meloloskan setiap TKI hingga tiba di Malaysia atau daerah lain di Indonesia eperti Medan, Surabaya, Jakarta, Kalimantan, dan Batam.
Untuk memuluskan perannya tersebut, ia dibantu MF, 33, petugas Aviation Security Bandara El Tari. Adapun KTP palsu dicetak oleh SP, 30, di rumahnya di Kelurahan Liliba, Kota Kupang. SP juga berperan sebagai perekrut lapangan untuk PT CSN.
Kabid Humas Polda NTT Ajun Komisaris Besar (AKB) Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus perdagangan manusia di NTT sesuai enam laporan polisi untuk periode 1 Januari 2015-Juni 2016. "Tetapi sejak kapan jaringan ini bekerja, sedangkan kita dalami. Polisi butuh alat bukti lain seperti transaksi keuangan," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda NTT Brigjen Estasius Widyo Sunaryo mengatakan selama periode 2015-2016 sebanyak 1.667 TKI ilegal diberangkatkan ke Medan dan Malaysia oleh Jaringan YLR. Saat ini Polda NTT telah menahan 13 pelaku perdagangan manusia yang tergabung dalam tujuh jaringan termasuk jaringan YLR.
Para pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat dan 2 serta pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat pasal 4 junto pasal 102 ayat 1 huruf a dan pasal 35 junto pasal 103 ayat 1 huruf c dan f UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja di Luar Negeri junto pasal 55 ayat 1e dan pasal 56 ayat 1e dan 2e KUHP. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved