Komang Lestari Kembali Pimpin BPSK Denpasar

Arnoldus Dhae
24/8/2016 17:34
Komang Lestari Kembali Pimpin BPSK Denpasar
(Ilustrasi)

KOMANG Lestari Kusuma Dewi, SH.,MH kembali terpilih menahkodai Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar selama lima tahun ke depan. Ia sebelumnya memimpin BPSK Kota Denpasar periode 2011-2016, sejak pertama kali BPSK dibuka di Denpasar.

Komang Lestari mewakili unsur Pemerintah Kota Denpasar yang duduk di BPSK. Ia menjabat sebagai Kasubag Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Pemkot Denpasar.

Pengangkatan Komang Lestari bersama delapan anggota BPSK Kota Denpasar tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 693/M-DAG/KEP/6/2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota BPSK pada Pemerintah Kota Denpasar Periode 2016-2021, tertanggal 30 Juni 2016. Mereka dilantik dan diambil sumpahnya oleh Wali Kota Denpasar, Ida Bagus Rai Dharma Wijaya Mantra, di Gedung Graha Sewaka Dharma, Denpasar, Rabu (24/8).

Keberadaan BPSK merupakan amanat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. BPSK Kota Denpasar merupakan yang pertama dibuka di Bali. Hanya kabupaten Badung yang baru menyusul BPSK Kota Denpasar, yang mulai beroperasi dua tahun lalu. BPSK bertugas untuk menyelesaikan sengketa konsumen dan pelaku usaha di luar pengadilan.

Selama periode pertama, Komang Lestari memimpin BPSK Kota Denpasar untuk menangani 234 kasus yang diadukan konsumen. Menurut dia, konsumen yang mengadu ke BPSK Kota Denpasar juga berasal dari kabupaten lain di Bali.

"Sengketa konsumen dengan pelaku usaha yang kami tangani di antaranya kasus finance, properti, perbankan seperti kasus ATM yang tertelang mesin, dan lainnya," kata Komang Lestari.

Khusus untuk finance, salah satunya adalah sengketa nasabah FMS beberapa tahun lalu. Melalui proses mediasi konsumen (nasabah) dengan pelaku usaha oleh BPSK, dana mereka bisa dikembalikan.

Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharma Wijaya Mantra mengapresiasi kinerja BPSK Kota Denpasar selama lima tahun terakhir. "Saya menyampaikan apresiasi karena BPSK sudah menangani sampai 234 kasus," katanya.

Ke depan, lanjut Rai Mantra, BPSK bisa bekerja lebih keras dan penuh hati-hati dalam menangani sengketa Konsumen dengan Pelaku Usaha. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya