Dewan Ancam Gatot dengan Interpelasi

MI
24/8/2016 08:59
Dewan Ancam Gatot dengan Interpelasi
(Antara/Irsan Mulyadi)

SEKRETARIS Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) Hasban Ritonga mengungkapkan, mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mendapat ancaman interpelasi dari DPRD setempat, apabila tidak menyetujui pencairan dana hibah dan dana bantuan sosial (bansos).

Pernyataan itu diungkapkan Hasban Ritonga saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan korupsi dana bansos di Pengadilan Tipikor Medan, kemarin.

Hasban menunjukkan bukti surat DPRD Sumut berisi ancaman interpelasi yang ditandatangani Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Saleh Bangun. Dalam surat itu, disebutkan permintaan pemberian dana hibah dan bansos sebesar Rp500 juta untuk setiap anggota DPRD Sumut.

Menurut Hasban, uang tersebut akan disalurkan kepada penerima dana hibah dan bansos yang ditentukan sendiri oleh anggota legislatif tersebut. “Ini saya pegang salinan surat DPRD Sumut tersebut, Yang Mulia,” ujar Hasban yang juga mantan Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumut, yang saat itu juga menjabat Kepala Biro Pembinaan Kemasyarakatan dan Sosial Pemprov Sumut.

Selanjutnya, ketua majelis hakim Janiko Girsang meminta diperlihatkan salinannya dan disaksikan tim jaksa penuntut umum (JPU) dan tim penasihat hukum Gatot Pujo Nugroho.

Mantan Sekretaris TAPD Sumut, Baharuddin Siagian, yang juga hadir sebagai saksi membenarkan adanya ancaman oleh DPRD Sumut terhadap Gatot Pujo Nugroho. Hal itu pula, lanjut Baharuddin, membuat Gatot sempat memarahi pihaknya saat tidak mengucurkan dana hibah dan bansos kepada lima organisasi penerima.

Sementara itu, di Karawang, Jawa Barat, kejaksaan negeri setempat memeriksa sejumlah pejabat Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) terkait dengan kasus dugaan pungutan liar bantuan operasional pendidikan dan fasilitas sekolah diniyah takmiliyah awaliyah sebesar 15%.

Kasi Pidana Khusus Kejari Karawang Titi Herawati Utara mengatakan ada empat pejabat DPPKAD yang diperiksa penyidik, kemarin. Mereka ialah kepala dinas, sekretaris dinas, bendahara, dan kabid kasi bantuan. (PS/CS/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya