Polri Ungkap Bisnis Judi Berkedok Arena Bermain Anak

Nicky Aulia Widadio
23/8/2016 18:32
Polri Ungkap Bisnis Judi Berkedok Arena Bermain Anak
(ANTARA FOTO/Rahmad)

SUB Direktorat III Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap 16 orang tersangka pelaku bisnis perjudian di Dumai, Riau. Ke-16 orang ini merupakan pemilik dan para pekerja di dua tempat perjudian berkedok arena bermain anak bernama Star Zone dan Lucky Zone.

Kasubdit III Pidum Bareskrim Polri Kombes Pol Sulistyono mengatakan praktik perjudian ini telah berlangsung sejak Februari 2013 lalu dengan omset mencapai Rp600 juta per bulan.

"Dari 16 tersangka, 2 orang merupakan pemilik, 7 orang sebagai wasit, dan 7 orang sebagai kasir," ujar Sulistyono, di Jakarta, Selasa (23/8).

Dalam penemuan timnya pada Senin (15/8) lalu, ditemukan sejumlah barang bukti berupa alat permainan seperti dingdong dan poker, uang tunai Rp33,7 juta dari Star Zone dan Rp26,9 juta dari Lucky Zone, serta sejumlah koin dan voucer yang digunakan sebagai alat transaksi dalam permainan.

Menurut Sulistyono, rata-rata pelanggan di dua tempat ini adalah orang dewasa. Sebab, tempat itu menetapkan pembelian koin minimal Rp100 ribu. "Harga koin satunya seribu rupiah, tapi diwajibkan beli minimal Rp100 ribu," katanya.

Koin-koin tersebut digunakan untuk bermain dan jika pemain menang, akan diberi voucer yang bisa diuangkan. "Dari voucer itu mereka mengambil untung. Misal untuk voucer Rp100 ribu, pemain hanya dapat Rp95 ribu," jelas Sulistyono.

Selama ini, tempat perjudian ini mendapatkan alat-alat mereka dari Batam, Kepulauan Riau. Namun, belum diketahui apakah alat tersebut diproduksi di Batam atau justru didatangkan dari negara tetangga Singapura.

Dalam operasinya, kedua tempat ini pun kerap buka tutup. "Tergantung situasi, kalau mereka pikir rawan mereka tidak buka. Kadang praktiknya juga tidak selalu menggunakan uang, tapi ketika operasi oleh anggota kami, faktanya mereka menggunakan uang," kata Sulistyono.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Namun, Sulistyono menegaskan hukuman yang dikenakan tergantung pada peran masing-masing tersangka dalam bisnis ilegal tersebut.

"Semua punya peran masing-masing, yang dikenakan paling berat tentu saja pemilik tempat itu," pungkasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya