Kejaksaan Didesak Periksa Bupati Tasikmalaya

Kristiadi
23/8/2016 11:26
Kejaksaan Didesak Periksa Bupati Tasikmalaya
(Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum -- MI/Adi Kristiadi)

MASSA dari Jaringan Aspirasi Warga Sukapura (Jawara) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat mendatangi Gedung DPRD, Kantor Bupati Tasikmalaya berada di Bojongkoneng dan Kantor Kejaksaan Negeri Tasikmalaya di jalan Raya Salawu Tasikmalaya.

Mereka menuntut Kepala Kejaksaan harus proaktif melakukan pemeriksaan terkait Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum, Sekretaris Daerah, Abdul Khodir dan seorang pengusaha yang meminjamkan uang sebesar Rp9,1 miliar.

"Kasus yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Bandung hanya menghadirkan satu orang terdakwa yakni Jamaludin Malik. Tetapi, Kejaksaan Negeri Tasikmalaya tidak memeriksa pejabat lainnya terutama yang melakukan kebijakan dalam pinjam uang kepada salah satu pengusaha," kata Ketua Umum Jawara, Ramdan Hanafi, Selasa (23/8) saat orasinya di Gedung DPRD.

Ramdan mengatakan, peminjaman uang yang terjadi pada 2011 lalu, dilakukan atas kebijakan Uu Ruzhanul Ulum karena anggaran belum keluar. Namun, anggaran diduga digunakan untuk bukan untuk kepentingan Pemkab Tasikmalaya.

Ramdan mengatakan aksi yang dilakukan untuk mendorong Kejaksaan memanggil Bupati dan Sekretaris Daerah sebagai pemegang kebijakan terkait pinjaman dana tersebut. Karena selama ini, Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum siap diperiksa terkait permasalahan yang terjadi dengan melibatkan satu orang terdakwa yang ditetapkan Kejaksaan sebagai tersangka. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya