Mutasi Pejabat Depok Dinilai Politis

MI
23/8/2016 09:24
Mutasi Pejabat Depok Dinilai Politis
(MI/Atet)

MUTASI pejabat Depok dinilai menyalahi UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejumlah kepala dinas dimutasi sebelum mereka dua tahun menjabat sebagai kepala dinas, kepala badan, dan kepala kantor.

Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo, mencatat ada tujuh pejabat yang dimutasi sebelum mereka menjabat selama dua tahun. Mereka bagian dari 246 pejabat eselon 2, 3, dan 4 yang dimutasi pada Jumat (19/8). “Saya menilai mutasi ini sarat dengan kepentingan politis. Buktinya, Wali Kota Idris Abdul Shomad memutasi pejabat yang belum dua tahun menjabat sebagai kepala badan,” katanya kemarin.

Jika dirujuk dari Pasal 116 UU No 5/2014, Wali Kota tak boleh memutasi pejabat sebelum masa jabatannya selesai. “Dalam klausulnya disebutkan jabatan pimpinan tinggi (JPT) adalah sekretaris daerah dan kepala dinas di tingkat provinsi dan atau kota/kabupaten tidak bisa dimutasi sebelum dua tahun menjabat,” ujarnya. (KG/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya