Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS sabu 602 gram dalam paket pos yang dibongkar Kantor Bea Cukai Surakarta pada 5 Mei 2016 silam, ternyata memang milik Ven, warga Nigeria, yang sengaja dikirimkan kepada Sutopo Prasetyo, seorang napi narkoba yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen.
Hal ini terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Bagus Hanintyo Sumantri saat sidang perdana kasus barang haram senilai Rp1,2 miliar tersebut di PN Karanganyar, Senin (22/8).
Dalam kasus sabu asal Nigeria ini, ada tiga terdakwa yang digelandang ke meja hijau secara terpisah. Sutopo Prasetyo, selaku pengendali barang narkoba menyimak dakwaan JPU di depan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Jimmy Ray dengan serius.
Sidang yang berlangsung hingga sore ini mendapatkan perhatian masyarakat Jongke, Karanganyar, yang merasa dihebohkan oleh munculnya kasus paket sabu yang disembunyikan dalam sejumlah manekin atau boneka tersebut. Pasal berlapis pun disorongkan JPU terhadap Sutopo, dan juga dua terdakwa lain, yakni Agus Riyono dan Titrit Armanto, warga Jongke, yang disidangkan secara terpisah.
Terdakwa Sutopo, yang mendapat giliran paling awal untuk dihadapkan di kursi pesakitan, didatangkan dari Lapas Sragen oleh petugas Kejari Karanganyar sekitar pukul 13.00 WIB.
"Terdakwa didakwa melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dan perbuatanya hingga merugikan orang lain," sergah JPU Bagus dalam dakwaannya.
JPU Bagus menegaskan, diduga kuat Sutopo telah mengendalikan pemesanan narkotika dari Ven, warga negera asing (WNA) asal Nigeria, yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Sutopo selanjutnya menyuruh terdakwa Agus dan Titrit untuk menjalankan bisnis haramnya di luar lapas.
Bagus sedikit menguraikan tindakan cepat tim Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap Agus dan Titrit serta Yuliaris di Jongke sesaat terbongkarnya paket pos sabu oleh Bea Cukai Surakarta.
Terungkap pengakuan, mereka disuruh oleh Sutupo yang mendekam di Lapas Sragen. Dan akhirnya tim dari Mabes melakukan penggeledahan terhadap Sutopo di Lapas Sragen.
"Dari hasil penyidikan, barang didapatkan dari hubungan antara saudara Sutopo dan Ven (DPO) WNA Nigeria. Setelah terjadi kesepakatan, terdakwa Sutopo menyuruh Agus dan Titrit untuk mengedarkannya. Setiap satu paket 1 gram dijual dengan harga Rp1 juta," terang Bagus di hadapan Jimmy Ray bersama dua hakim anggota.
Terdakwa Sutopo di dalam menghadapi proses peradilan didampingi pengacara Arif Wicaksono, yang saat itu ditunjuk oleh PN Karanganyar melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Karanganyar.
"Kami akan mengajukan esepsi (pembelaan atas dakwaan jaksa –red) dalam sidang yang bakal digelar oleh PN pada Senin (29/8) pekan depan," katanya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved