83.403 Warga Klaten Belum Rekam Data E-KTP

Djoko Sardjono
22/8/2016 14:21
83.403 Warga Klaten Belum Rekam Data E-KTP
(ANTARA/Irwansyah Putra)

SEBANYAK 83.403 jiwa atau 8,6% dari 976.508 jiwa wajib kartu tanda penduduk (KTP) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, belum melakukan perekaman data hingga Agustus 2016.

Agar tak terkena sanksi penonaktifan KTP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Klaten meminta mereka segera melakukan perekaman data sebelum batas akhir 31 September mendatang.

Kepala Dukcapil Klaten Widya Sutrisna kepada Media Indonesia, Senin (22/8), mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha menyelesaikan sisa 83.403 warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman data tersebut.

"Kini, kami telah menerbitkan surat edaran untuk para camat dan kepala desa/lurah, yang isinya meminta warga yang belum perekaman data segera datang di kantor kecamatan dan Dinas Dukcapil," imbuhnya.

Selain itu, Dinas Dukcapil juga menyebar 500 spanduk ke seluruh 401 desa/kelurahan dan 26 kecamatan, yang mengingatkan bahwa pada 31 September 2016 batas akhir perekaman data KTP tersebut.

Warga wajib KTP yang tidak melakukan perekaman data hingga batas akhir tersebut, bisa terkena sanksi penonaktifan KTP. Sehingga mereka
kehilangan nomor induk kependudukan (NIK). Padahal, untuk pelayanan
publik, seperti BPJS, NIK digunakan sebagai basis datanya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya