Anggota DPRD Brebes Gunakan Obat Terlarang Untuk Penyembuhan

Supardji Rasban
21/8/2016 16:47
Anggota DPRD Brebes Gunakan Obat Terlarang Untuk Penyembuhan
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

SEORANG anggota DPR-D Brebes, Jawa Tengah, berinisial P yang semula terindikasi positif saat menjalani tes urine oleh Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Brebes, ternyata bukan pengguna narkoba. Yang bersangkutan menggunakan obat terlarang itu dalam proses penyembuhan, karena mengalami ketidaktenangan jiwa.

Hal itu disampaikan Kepala BNK Brebes, Atmo Tan Sidik. "Dokter pribadinya yang bersangkutan memberi obat penenang karena sering mengeluh kesusahan tidur," ujar Atmo, Minggu (21/8).

Atmo menjelaskan, P berobat ke dokter pribadinya sejak 15 Agustus 2013. Bahkan, 12 Agustus 2016 lalu, yang bersangkutan juga kembali melakukan berobat jalan melalui terapi dengan diberi obat penenang.

"Ternyata memang itu benar, setelah kami konfirmasi dengan mendatanginya dokternya di Jakarta secara langsung," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang Anggota DPRD-D Brebes, Jawa Tengah, terindikasi positif menggunakan obat-obatan terlarang. Hal itu diketahui setelah dilakukan tes urine oleh Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Brebes, di Gedung DPR-D setempat.

Meski demikian, petugas masih akan mengkonfirmasi lebih lanjut terhadap dokter yang memberikan obat terhadap anggota Dewan bersangkutan.

Sekurangnya ada 42 anggota DPRD Brebes yang menjalani tes urine, dari keseluruhan anggota Dewan yang berjumlah 50 Orang. Dokter petugas dari Polres Brebes yang mengetes urine anggota Legislatif, Nani Yulia, menyebut salah seorang anggota DPRD Brebes yang berinisial P terindikasi positif menggunakan obat-obatan terlarang.

"Tapi kami akan mengkonfirmasi dokter yang memberikan obat terhadap anggota Dewan bersangkutan, untuk lebih memastikan apakah obat tersebut sekadar untuk penenang," ujar Neni. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya