Perusahaan dan BUMN belum Bayar Pajak

DG/HT/N-1
20/8/2016 04:11
Perusahaan dan BUMN belum Bayar Pajak
(ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

SEJUMLAH perusahaan besar termasuk badan usaha milik negara (BUMN) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, belum membayar pajak bumi bangunan (PBB).

Padahal, jatuh tempo pembayaran PBB pada 31 Agustus atau kurang dari 2 minggu lagi.

Hingga medio Agustus, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Bandung Barat baru menjaring 54% pajak dari target Rp56,5 miliar.

Namun, Kepala Bidang PBB dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Bandung Barat Deni Herawan di Bandung Barat, kemarin, enggan menyebut nama perusahaan dan BUMN penunggak pajak itu.

Berdasarkan pengalaman, kata Deni, sebagian besar wajib pajak (WP) termasuk sejumlah perusahaan besar dan BUMN baru akan membayar PBB sehari menjelang jatuh tempo.

"Beberapa perusahaan besar sudah menghubungi dan mengaku segera membayar PBB," ujar Deni.

Meski raihan pajak saat ini baru mencapai 54%, pihaknya optimistis pada akhir jatuh tempo akan mencapai 76% dari target.

Dia juga mengimbau seluruh WP agar segera membayar PBB sebelum jatuh tempo.

Karena WP yang terlambat membayar akan dikenai denda sebesar 2% per bulan hingga maksimal 48%.

Sebulan setelah jatuh tempo, jelas dia, DPPKAD juga akan menyisir ke perusahaan yang belum membayar kewajiban pajak.

"Biasanya pada September, kami kasih peringatan. Jika tidak diindahkan, kami turun langsung ke lapangan."

Dari Semarang, Jawa Tengah, dilaporkan, Direktur PT Sido Muncul Irwan Hidayat ikut menyosialisasikan program pengampunan pajak kepada karyawan, distibutor seluruh Jawa Tengah, dan grosir di Kota Semarang.

"Tujuan tax amnesty ialah memberi kesempatan kepada semua masyarakat untuk memperbaiki laporan kekayaan secara jujur, karena tanpa pemasukan dari pajak yang memadai, pembangunan tidak akan berjalan dengan baik," kata Irwan.

Irwan yang didampingi Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah 1 Awan Nurmawan Nuh juga mengusulkan agar pemerintah membuat aturan perpajakan yang lebih sederhana.

Salah satunya ialah pajak pertambahan nilai (PPN) yang menurut dia agak menyulitkan pengusaha kecil dan pedagang di pasar.

"Sebaiknya diganti pajak penjualan saja," katanya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya