Kalangan Swasta Dukung Kebijakan Amnesti Pajak

19/8/2016 01:50
Kalangan Swasta Dukung Kebijakan Amnesti Pajak
(ANTARA FOTO/Irfan Anshori)

KALANGAN swasta menyambut positif kebijakan pemerintah dalam pengampunan pajak (tax amnesty). Penerapan amnesti pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 itu dinilai bisa mengoptimalkan penerimaan pajak, dan membawa pulang dana triliunan rupiah yang diparkir di luar negeri dengan tujuan menghindari pajak.

Kebijakan itu didukung pula oleh salah satu pengembang di Semarang PT Ampuh Sejahtera. "Ini kebijakan positif sekali untuk Indonesia. Saya yakin ini akan memberikan kontribusi penerimaan pajak yang cukup signifikan," ujar Komisaris PT Ampuh Sejahtera Alim Sugiantoro, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/8).

Menurut pria kelahiran Tuban 18 April 1950 itu, sekarang saatnya era keterbukaan, karena itu sangat bagus amnesti pajak diterbitkan, sehingga semua lebih transparan. Selain itu, dengan tax amnesty, dana-dana yang selama ini parkir di luar negeri bisa dibawa lagi ke Indonesia. Salah satunya ialah Singapura, yang menjadi tempat parkiran dana milik orang-orang kaya Indonesiar.

"Termasuk juga dalam negeri yang belum dilaporkan karena kekurangan pengertian, kesempatan ini terbaik untuk dilaporkan semua," ujar Alim.

Di sisi lain, Alim berharap setelah amnesti pajak diterapkan, pengusaha diberikan keleluasaan menjalankan bisnisnya atau dengan kata lain tidak dipersulit. "Istilahnya kalau bank saja ada prime customer. Saya berharap kita yang membayar pajak juga diberikan apresiasi," kata pengusaha yang telah membangun puluhan perumahan, hotel, dan bangunan milik pemerintah tersebut.

Amnesti pajak juga, kata dia, tidak seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 91/PMK.03/2015 yang memusingkan wajib pajak. Meski sudah mengikuti program PMK 91, wajib pajak (WP) tetap masih diperiksa. "Jadi WP malah ketakutan," ucap Alim.

Ia menjabarkan setidaknya ada enam keuntungan amnesti pajak. Pertama, penghapusan pajak yang seharusnya terutang, kedua, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan, ketiga, tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, adapun keempat, penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, kelima, jaminan kerahasiaan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan menjadikan tindak pidana apapun, dan keenam pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.

"Apalagi Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menjelaskan dengan jelas yang sangat aman dan dilindungi. Adapun tarifnya tidak perlu diragukan sangat layak sekali. Bagi yang tidak ikut akan menyesal di kemudian hari," ujar Alim.

Namun, dia meminta oknum pemerintah tidak bermain-main dengan kerahasiaan data WP yang memanfaatkan fasilitas amnesti pajak.

Menurut Alim, pengusaha di Indonesia sangat sensitif terhadap isu-isu perpajakan. Terlebih, UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak mensyaratkan mereka harus melaporkan data harta kekayaannya kepada Dirjen Pajak apabila ingin harta tersebut bersih.

"Para pengusaha ingin memastikan, data-data tersebut tidak dikorek-korek lagi. Kalau dari sisi keamanan terpenuhi, mereka siap ikut tax amnesty," tegas Alim yang juga Direktur Utama PT Dewi Sri Sejati.

Ia pun mengimbau agar masyarakat terutama pengusaha memanfaatkan kesempatan amnesti pajak karena sangat bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat. "Pengusaha tidak perlu ragu, datanglah di kantor pajak masing-masing pasti akan diberikan penjelasan arahan yang positif tidak perlu takut dan ragu," tuturnya.

Dia menambahkan, pemerintah dan kalangan usaha juga sepakat mendorong perekonomian nasional. Apalagi kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan negara saat ini sangatlah dibutuhkan. (RO/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya