Dua Lapas Di Babel Over Kapasitas

Rendy Ferdiansyah
18/8/2016 19:54
Dua Lapas Di Babel Over Kapasitas
(Ilustrasi)

KEMENTERIAN Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Bangka Belitung meminta tahanan kasus narkoba yang tergolong korban jangan ditempatkan masuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Pasalnya, isi Lapas yang ada di Babel sudah over kapasitas.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung Bambang Palasara mengatakan saat ini jumlah narapidana di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang dan Lapas Narkotika Bangka Belitung sudah melebihi kapasitas. Di Lapas Tua Tunu, yang seharusnya hanya menampung 250 narapidana kini ditempati lebih dari 5o0 napi. Begitu pula dengan Lapas Narkotika Bangka Belitung yang berkapasitas 450 napi dihuni oleh 540 napi.

Maka untuk itu, mereka meminta kepada BNN dan Kepolisian agar pelaku narkoba yang dikategorikan korban hendaknya cukup direhabilitasi saja jangan di paksakan untuk ke Lapas. "Kalau yang kecil-kecil itu kan korban, saya rasa cukup di rehab jangan dimasukan ke LP," pinta Bambang.

Untuk dapat menampung jumlah napi lebih banyak, sambung Bambang, perlu ada pembangunan atau perluasan Lapas yang ada. Namun dirinya tidak bisa memastikan kapan Lapas tersebut akan di perluas. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya