Pengembang Pasar Pelita Sukabumi Dituntut Penuhi Kewajiban

Benny Bastiandy
18/8/2016 19:35
Pengembang Pasar Pelita Sukabumi Dituntut Penuhi Kewajiban
(Istimewa)

PEMERINTAH Kota Sukabumi, Jawa Barat, kembali memberikan tenggang waktu bagi PT Anugerah Kencana Abadi (AKA), pengembang Pasar Pelita, memenuhi kewajibannya hingga 31 Agustus 2016. Jika kewajiban itu kembali dilanggar Pemkot Sukabumi menggantikan PT AKA dengan pengembang lainnya yang sudah melalui proses lelang.

"Kalau sampai 31 Agustus (tidak ada kejelasan), atas perintah pak wali kota, pada 1 September kita akan laksanakan lelang," tegas Sekda Kota Sukabumi Hanafie Zain seusai menghadiri rapat pembahasan kelanjutan Pasar Pelita di Ruang Op Room Balai Kota Sukabumi, Kamis (18/8).

Kewajiban yang dimaksud Hanafie di antaranya, PT AKA harus memberikan jaminan pelaksanaan pembangunan serta menunjukkan uang pada rekening sebesar Rp20 miliar. Tim Kerja Sama Daerah (TKSD) pun sudah menyiapkan kerangka acuan kerja (KAK) baru untuk proses lelang nanti sebagai ancang-ancang jika PT AKA tak memenuhi kewajibannya seperti tertuang dalam kesepakatan.

"Dalam perjanjian kerja sama itu kan kalau secara normatif sudah berakhir. Tapi kita sepakat kalau ada permasalahan terlebih dulu dilakukan musyawarah sebelum ke pengadilan dan sebagainya. Hari ini (kemarin) merupakan proses musyawarah terakhir yang kita tuangkan dalam notulen. Perwakilan dari PT AKA minta waktu sampai 31 Agustus," jelasnya.

Tenggang waktu pemenuhan kewajiban terhadap PT AKA hingga 31 Agustus, kata Hanafie, telah disepakati semua pihak. Pada muswayarah terakhir yang digelar kemarin, dihadiri juga DPRD, pedagang, serta PT AKA. "Kalau PT AKA mau melanjutkan, tunjukkan kewajibannya," tukasnya.

Menyangkut pengembalian uang pedagang sebagai booking fee yang kadung disetorkan kepada PT AKA, menurut Hanafie, hal itu akan dibicarakan lebih lanjut. PT AKA sendiri, kata Hanafie, berjanji akan mengembalikan uang para pedagang jika hingga 31 Agustus tak memenuhi kewajibannya.

Ketua Komisi I DPRD, Faisal Anwar Bagindo, mengaku hasil rapat lanjutan pembahasan Pasar Pelita, disepakati jika PT AKA diberikan tenggang waktu hingga 31 Agustus untuk memenuhi kewajibannya. Jika hingga batas waktu tak bisa memenuhinya, PT AKA secara sportif akan menerima apapun keputusan Pemkot Sukabumi. "Mereka akan mundur dan mempersilakan pemkot melakukan lelang uang," kata Faisal.

Direktur Utama PT AKA, Alexander S Sugita, enggan memberikan komentar banyak mengenai hasil musyawarah yang digelar di OP Room Balai Kota Sukabumi. Tapi dia optimistis permintaan kewajiban tertuang dalam surat peringatan ketiga yang dilayangkan wali kota bisa terpenuhi. "Insya Allah kita bisa memenuhinya hingga batas waktu yang ditentukan. Rugi bagi kami jika tak dilanjutkan pembangunannya," tegas Alexander. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya