22 Napi WNA di Bali Dapat Remisi Kemerdekaan

Arnoldus Dhae
16/8/2016 14:42
22 Napi WNA di Bali Dapat Remisi Kemerdekaan
(ANTARA/Nyoman Budhiana)

SEBANYAK sebanyak 22 narapidana warga negara asing di Lembaga Permasyarakatan wilayah Bali mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun RI ke-71 besok, Selasa (16/8).

Di pusat data Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali tertera rincian 22 narapidana asing di Bali tersebut yang mendapatkan remisi Kemhumham Provinsi Bali. Yakni dari Amerika Serikat sebanyak dua orang, Australia sebanyak empat orang, Belanda dua orang, Inggris satu orang, German ada satu orang, Rusia sebanyak satu orang, Italia sebanyak satu orang, Nigeria sebanyak satu orang, Thailand ada tiga orang, Malaysia ada dua orang, Filipina sebanyak tiga orang, dan yang terakhir dari Bangladesh sebanyak satu orang.

"Warga negara asing di Bali yang jadi nara pidana ada 69 orang, dan ada 22 orang mendapatkan remisi," terang Kepala Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Sulistyo kepada wartawan di Kantor Kemenhumham Bali.

Pihaknya menambahkan bahwa 22 narapidana warga negara asing yang mendapatkan remisi tersebut sebagian besar terkait kasus tindak pidana umum yakni tentang narkotika, ada yang mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM Pusat dan sebagiannya lagi dari SK Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali.

"Nama-namanya akan kami sebutkan besok, setelah apel di Lapas Kerobokan," terang Sulistyo.

Pemberian remisi kepada narapidana asing pada hari ulang tahun RI ke-71 mendatang tidak mendapatkan remisi berupa keluar tahanan melainkan hanya mengurangi masa tahanan mereka sebanyak satu bulan hingga enam bulan. "Orang asing enggak ada yang (mendapat remisi) bebas," tambahnya.

Pihak Kementerian Hukum dan Ham memberikan remisi kepada 22 tahanan warga negara asing tersebut karena memiliki track record baik dalam menjalani masa tahanan di dalam Lembaga Permasyarakatan Provinsi Bali.

"Sesuai dengan PP 99 tahun 2012 pasal 34 itu, dia berkelakuan baik, tidak menimbulkan kegaduhan di dalam Lapas, itu yang mendapatkan remisi," tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya