Disesalkan Kejaksaan Blokir Rekening Petani Kakao

Micom
15/8/2016 22:27
Disesalkan Kejaksaan Blokir Rekening Petani Kakao
(MI/AMIRUDDIN ABDULLAH REUBEE)

ANGGOTA Komisi II DPR Luthfy A Mutty dalam agenda resesnya beberapa waktu lalu di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menerima pengaduan dari Forum Komunikasi Kelompok Tani (FKKT) kakao dan pengurus koperasi Multi Jasa Tani terkait pemblokiran rekening oleh kejaksaan setempat.

Dana koperasi senilai Rp990 juta yang seharusnya digunakan untuk pembelian pupuk pada masa pemupukan Juni 2016 lalu tidak bisa dilakukan karena insiden pemblokiran ini. Alhasil, dana yang seharusnya dinikmati oleh 198 kelompok tani tidak ada kejelasan pencairannya sampai saat ini.

"Saya sangat sesalkan Kejaksaan Luwu Utara melakukan pemblokiran terhadap dana koperasi petani kakao. Uang itu adalah hak petani, bisa merosot produktivitas lahan taninya kalo nggak dipupuk tepat waktu,” paparnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/8).

Pemblokiran rekening yang dilakukan oleh Kejaksaan Luwu Utara dinilainya salah sasaran. Tudingan kejaksaan atas penyunatan dana operasional dari Pelatihan Penguatan Kelompok dan Dinamika Kelompok Tani oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan, menurutnya, salah kaprah.

Bukan hanya itu, tindakan pihak kejaksaan tersebut telah menolak upaya pemerintah meningkatkan ekspor komoditi pertanian. Oleh karenanya, ia wajib meluruskan duduk perkaranya supaya pihak petani kakao tidak merasa dirugikan atas kasus tersebut.

"Jadi gini, setiap petani yang diundang dalam pelatihan tersebut diberikan dana transportasi sebesar Rp300 ribu. Karena pada saat pelatihan tersebut disetujui dibentuk koperasi. Akhirnya, dari uang transportasi tersebut akhirnya urunan Rp200 ribu secara sukarela sebagai modal awal pembentukan koperasi. Bukan disunat," jelasnya.

Prinsipnya, menurut politikus dari Partai NasDem ini, tidak ada pemaksaan dalam pembentukan koperasi tersebut. Faktanya, dari 214 kelompok tani yang diundang, hanya 198 kelompok tani saja yang menyetujui untuk dibentuk koperasi. Sumber pendanaan untuk koperasi pun disepakati bersama.

"Jika dalam pengumpulan modal koperasi yang bersumber dari uang transport kelompok tani yang ikut pelatihan tidak didasari dengan kesepakatan tertulis, maka hal itu merupakan pelanggaran administrasi," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Luwu Utara mencuat setelah merebaknya isu pemotongan uang transportasi sebesar Rp990 juta oleh sang kadis. Nyatanya, uang tersebut ada di rekening Koperasi Multi Jasa Tani bukan di rekening pribadi Imran Amir sebagai kadis. (RO/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya