Polres Parepare Gagalkan Usaha Penyelundupan 8 Kg Sabu

Lina Herlina
15/8/2016 18:18
Polres Parepare Gagalkan Usaha Penyelundupan 8 Kg Sabu
(ANTARA FOTO/Dewi Fajriani)

APARAT Polres Parepare, Sulawesi Selatan, berhasil penyelundupan sabu seberat 8 kilogram di Kawasan Pelabuhan Polres Parepare, Sulawesi Selatan.

Kapolres Parepare AKB Pria Budi, Senin (15/8) di Mapolda Sulsel, menjelaskan sabu itu disita dalam sebuah penangkapan Rabu (10/8) lalu. Awal bulan ini, jajaran Polda Sulsel juga berhasil menyita 2 kilogram sabu.

Budi menjelaskan, 8 kg sabu tersebut di sita dari sebuah koper milik penumpang Kapal Motor (KM) Bukit Siguntang yang baru tiba dari Tarakan dan bersandar di dermaga Kawasan Pelabuhan Nusantara, Kota ParePare.

"Pemilik koper tersebut inisial SY dan telah ditahan di Satuan Narkoba Polres Parepare. Saat dilakukan pemeriksaan, SY sempat mengelabui petugas, namun karena kejelian petugas SY akhirnya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya sehingga ia langsung digelandang ke Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) untuk menjalani interogasi lebih lanjut," urai Budi.

SY kemudian mengakui bahwa dia memiliki rekan bernama JH, dan saat ini JH sudah berhasil diamankan. Usai menangkap SF dan JH, anggota tidak berhenti disitu. Pengembangan terus dilakukan dan terungkap dua rekan pelaku lainnya yang masih dalam satu sindikat masing-masing TM dan AT

"Keduanya TM dan AT ditangkap di Makassar dengan bantuan kordinasi anggota Direktorat Narkoba Polda Sulsel. Saat ini, barang bukti dan keempat pelaku masih menjalani interogasi dan pengembangan," pungkas Pria.

Menanggapi maraknya narkoba jenis sabu yang masuk via pelabuhan di Parepare, Kepala BNNP Sulsel Brigjen Agus Budiman Manalu mengatakan, itulah guna kerja sama yang dilakukan BNN dengan Pelindo IV.

"Dari kerja sama tersebut, tentunya pihak pelabuhan akan berkoorsinasi dan bekerja sama dengan kepolisian, untuk menangkal dan memberantas narkoba. Termasuk memotong mata rantai penyaluran narkoba via pelabuhan," tegas Agus. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya