Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Pemasyarakatan (LP) Sragen, Jawa Tengah memecat tiga sipir yang diketahui ikut terlibat dalam jaringan narkoba sebagai pengantar para tahanan yang bertindak sebagai pengendali jual beli sabu.
"Tiga oknum pegawai telah kita berhentikan dengan tidak hormat karenan terlibat dalam peredaran narkoba," papar Kepala LP Sragen Rudy Djoko Soemitro, Senin (15/8).
Dia paparkan, pemberhentian tiga oknum sipir penjara itu langsung ditandatangani langsung Menkumham Yasonna Laoly. Pemecatan terhadap tiga pegawai LP berinisial D, K dan B ini merupakan langkah tegas dan sekaligus menghapus stigma bahwa LP Sragen dipenuhi oleh pengguna, pengedar, dan pengendali bisnis narkoba, terutama jenis sabu.
Sebelum pemecatan, Rudy telah membuat usulan kepada Kepala Kanwil Hukum dan HAM Jawa Tengah untuk mengabulkan pemindahan bagi belasan tahanan yang menjadi bandar, pengedar dan juga pengguna di dalam ruang jeruji LP Sragen.
Mereka yang dicurigai sebagai pengedar telah dipindahkan ke LP Nusakambangan. Sementara yang pemakai atau pengguna dipindahkan ke LP Rehabilitasi Magelang dan untuk pengedar dipindahkan ke LP Ambarawa.
"Kami terus berupaya memutus jaringan narkoba. Tahanan yang terlibat narkoba langsung dipindah ada 16 orang, sedang tiga oknum pegawai
dikenakan pemecatan, dengan SK dari Menkumham langsung," imbuh Rudy.
Dia paparkan, Kemenkumham melalui direktorat jenderal lembaga pemasyarakatan sangat memegang tinggi komitmen, agar LP merupakan tempat pembinaan tahanan yang harus dijauhkan dari segala bentuk tindakan menyimpang, terutama menjadi sarang peredaran narkoba.
Lebih jauh dia tegaskan, target kepemimpinannya di LP Sragen adalah menghapus stigma negatif sebagai LP sarang Narkoba yang selama ini melekat di LP Sragen. Selain memperketat pengawasan internal, beragam kegiatan operasi untuk mencegah masuknya barang terlarang di dalam ruang tahanan juga terus digencarkan. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved