Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Sleman akan mempertahankan keberadaan Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah). Namun, diperlukan payung hukum yang sesuai agar tidak timbul permasalahan dikemudian hari.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Mafilindati Nurani, Senin (15/8), menjelaskan payung hukum yang menaungi akan disempurnakan.
"Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) masih dipertahankan, namun untuk menghindari permasalahan yang muncul akan dilakukan perubahan terhadap payung hukumnya," kata Mafilindati.
Salah satu permasalah yang muncul dari program Jamkesda tersebut yakni adanya tunggakan sebesar Rp23,1 miliar.
"Munculnya tunggakan disebabkan berbagai faktor, seperti lonjakan kenaikan peserta yang mencapai 130% atau kini sebanyak 127.556 jiwa. Kenaikan peserta penerima bantuan iuran (PBI) ini baik yang terdapat pada kategori miskin maupun rentan miskin," katanya.
Menurut dia, berbeda dengan pelayanan BPJS Kesehatan, layanan Jamkesda memungkinkan peserta mendapatkan layanan manfaat setelah terdaftar. Kebijakan inilah yang mempengaruhi tingginya pembayaran, karena banyak pendaftar Jamkesda yang sudah dalam kondisi sakit.
"Memang dalam Perda Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Jaminan Kesehatan, peserta Jamkesda memperoleh jaminan kesehatan setelah menjadi peserta," katanya.
Ia mengatakan, apalagi saat ini ada peningkatan pelayanan kesehatan pada peserta dengan kondisi penyakit yang sudah kronis.
"Pengobatan dengan biaya cukup tinggi ini kondisinya semakin pesat. Pemerintah daerah membayar klaim dengan menggunakan sistem paket, berdasarkan penyakit yang diderita oleh pasien atau yang akrab disebut INA CBGs," katanya.
Mafilindati mengatakan, perlu ada perubahan kebijakan untuk menangani persoalan tunggakan, seperti masa aktif peserta setelah mendaftar serta besaran iuran Jamkesda.
"Iuran Jamkesda hanya Rp10 ribu per jiwa," katanya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Sleman Haris Sugiharta mengaku sepakat untuk ada kajian kembali terhadap perda yang mengatur tentang Jamkesda, mengingat keberadaan jamkesda masih diperlukan dan cukup besar manfaatnya bagi masyarakat yang belum mendaftar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Perubahan payung hukum Jakesda perlu dilakukan terutama dari segi kepesertaan dan iurannya," katanya.
Menurut dia, dari segi kepesertaan bisa diusulkan aktif setelah seminggu terdaftar.
"Begitu juga dengan besaran iuaran, bisa diperhitungkan kembali dengan kondisi layanan kesehatan dan kebijakan yang dikeluarkan rumah sakit saat ini," katanya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved