Pengemplang Dana Lumpur Ditangkap

(HS/N-2)
15/8/2016 02:30
Pengemplang Dana Lumpur Ditangkap
(ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

ABDUL Karim Amrullah, 60, tersangka kasus penggelapan uang ganti rugi korban lumpur Lapindo ditangkap Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, setelah satu tahun buron. "Tersangka ialah Ketua Badan Perwakilan Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin. Sebelumnya, dalam kasus yang sama, kami sudah menangkap tiga tersangka lain, yakni Abdul Harris, 45, Kepala Desa Gempolsari, Marsali, 72, dan Ahmad Lukman, 53, mantan Kepala Desa Gempolsari," papar Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Andri Tri Wibowo, Minggu (14/8). Kepada penyidik, Abdul Karim mengaku hanya sebagai makelar dan menikmati dana Rp35 juta. Para tersangka diketahui mengubah tanah kas desa menjadi milik pribadi untuk mendapat ganti rugi dari APBN.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya