Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan akan menjatuhkan sanksi kepada para pemilik lahan yang melakukan pembiaran dan memicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah tersebut. Badan Pertanahan Nasional (BPN) lakukan pendataan lahan tidur berpotensi karhutla di sekitar Bandara Syamsudin Noor.
"Kita akan melakukan pemetaan kawasan atau lahan yang berpotensi terjadi kebakaran, khususnya di kawasan sekitar Bandara Syamsudin Noor. Para pemilik lahan (lahan tidur) yang menjadi pemicu karhutla dapat dikenakan sanski pidana. Terkait hal ini kita akan
mengusulkan revisi Perda nomor 1 tahun 2008 tentang pengendalian kebakaran lahan atau hutan," tegas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel, R Suria Fadliansyah, Selasa (19/9).
Diakui Suria, karhutla yang terjadi banyak berlokasi di lahan tidur yang ditelantarkan pemiliknya, termasuk lahan gambut. Kebakaran di areal lahan gambut ini sangat sulit dipadamkan, meski BPBD telah mengerahkan satgas karhutla darat dan udara.
Baca juga: 45 Pemadam Kebakaran Dikerahkan untuk Tangani Kebakaran TPA Putri Cempo
"Umumnya kebakaran terjadi pada malam hari dan dilokasi sulit dijangkau petugas. Kondisi ini menimbulkan kabut asap yang berdampak pada menurunnya kualitas udara dan meningkatnya penyakit ISPA. Kabut asap juga beberapa kali mengganggu transportasi udara," ujarnya.
BPBD Kalsel sendiri memprioritaskan penanganan karhutla di wilayah ring 1 meliputi kawasan bandara Syamsudin Noor dan wilayah kabupaten bagian barat Pegunungan Meratus disebut Banua Enam.
Baca juga:Penanganan Karhutla Difokuskan pada 5 Kecamatan di OKI
Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Kota Banjarbaru, Muis Gozali mengatakan pihaknya sejak Agustus telah melakukan pemetaan dan pengkuran lahan di sekitar kawasan Bandara Syamsudin Noor. "Dari satu lokasi yang kita petakan seluas 46 hektare sebagian bersertifikat dan sebagian belum. Lahan yang didominasi lahan gambut ini milik sekitar 100 lebih pemegang sertifikat tetapi kondisinya lahan tidur dan menjadi titik
karhutla," ungkap Gozali.
Dikatakannya BPN akan memberikan data-data tentang kepemilikan lahan yang rawan karhutla ini kepada BPBD Kalsel. BPN juga masih akan terus mendata kawasan lain yang rawan karhutla di wilayah ibu kota Kalsel tersebut. Informasi dihimpun Media, selain lahan tidur kebakaran juga melanda kawasan lahan gambut yang merupakan hutan lindung di
Kota Banjarbaru. (Z-3)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membangun safe house atau rumah perlindungan bagi masyarakat korban kabut asap yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dinas Sosial Kalimantan Selatan akan mengoperasikan kapal penyelamatan pada 14 Agustus mendatang untuk penanganan bencana di perairan.
BPBD mengungkapkan bencana karhutla dan pemukiman mulai meningkat seiring kemarau beberapa pekan terakhir.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menargetkan penanganan kawasan kumuh seluas 380,5 hektare hingga 2026.
ULM Banjarmasin berencana membangun pusat penelitian lahan basah dan mangrove dunia seluas 621 hektare.
Saat ini, pelaksanaan imunisasi dosis pertama sedang berlangsung di seluruh wilayah Kalsel sejak 23 hingga 26 Juli 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved