Murid SMK 2 Makassar Laporkan Balik Gurunya

Lina Herlina
12/8/2016 18:30
Murid SMK 2 Makassar Laporkan Balik Gurunya
(Ilustrasi---Dok. MI)

SETELAH sebagai tersangka pengeroyokan, siswa SMK 2 Makassar, MAS, 15, melapor balik gurunya, Dahrul, 52, dengan kasus penganiayaan. Kepala Polsekta Tamalate, Komisaris Muh Azis Yunus membenarkan hal tersebut, Jumat (12/8).

Menurutnya, mereka telah menerima laporan penganiayaan siswa yang dilakukan oleh gurunya. Polisi pun telah melakukan visum kepada siswa atas tamparan yang dilakukan guru.

"Jadi sebelum pengeroyokan dilakukan siswa dan orangtuanya, sang guru lebih dulu melakukan penganiayaan dengan penamparan. Kita juga sementara selidiki kasus ini dan telah memeriksa empat orang saksi," jelas Azis.

Saat ditanya apakah kemungkinan sang guru juga bakal jadi tersangka, Azis mengatakan bisa terjadi. Sebab, pihaknya tetap menegakkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kasus ini berawal saat seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2 Makassar, dianiaya oleh orang tua siswanya, Adnan Achmad, 43, saat proses belajar berlangsung, Rabu (10/8). Akibat penganiayaan itu, Dahrul mengalami luka-luka memar di wajah dan mulut serta tulang hidung patah dan mengeluarkan darah.

Dahrul melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya kepada Polsekta Tamalate. Penganiayaan tersebut berawal saat MAS tidak mengerjakan tugas. Korban pun menegur MAS yang tidak membawa perlengkapan menggambar dan buku. Korban sambil menepuk pundak dan menyuruhnya keluar dari ruang kelas.

MAZ pun lalu menelepon ayahnya, Adnan dan menceritakan perlakuan tidak menyenangkan yang dialaminya. Tidak lama kemudian, Adnan datang dan langsung memukul wajah korban.

Anggota Binmas yang berada di sekitar lokasi kejadian mengamankan pelaku. Sementara ratusan siswa sudah keluar dari ruang kelas dan hendak menghakimi pelaku yang memukul gurunya.

Kejadian ini pun menjadi perhatian banyak pihak, termasuk PGRI dan Lembaga perlindungan anak. Fadiah, Direktur LPA Sulsel menjelaskan, bagaiamana pun, sang anak harus tetap sekolah meski telah ditolak kembali di sekolah tersebut. "Undang-undang perlundungan anak harus ditegakkan," tegasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya