Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG sopir bernama I Ketut Suardika, 35, ditangkap anggota Polsek Kuta Utara di rumahnya di Jalan Salya Gang IV Baru No 3 Puncak Sari Denpasar, Senin (8/8), pukul 14.30 Wita lalu karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Pria asal Karangasem itu membobol Vila Marisa di Desa Tibubenang Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kamis (3/8) pukul 2.00 Wita, kemudian menggasak semua uang tunai sebesar Rp80 juta milik majikannya yang merupakan seorang wisatawan asal Spanyol bernama Narada Perdigon Zamora.
Namun, korban baru mengetahui kehilangan uangnya sebanyak itu pada Senin (8/8) pagi setelah pulang berlibur dari Jakarta. Melihat hal itu, korban langsung melaporkan ke Polsek Kuta Utara dengan nomor laporan polisi LP-B/237/VIII/2016/Bali/Res Badung/Sektor Kuta Utara, 8 Agustus 2016.
"Korban pergi ke Jakarta, tanggal 25 Juli dan kembali 8 Agustus sehingga baru mengetahui kejadian itu," ungkap Kapolsek Kuta Utara, Kompol Heri Supriawan, Kamis (11/8).
Laporan korban itu langsung direspons oleh pihak kepolisian dengan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan. Polisi juga memeriksa tiga saksi, yaitu Komang sebagai pembantu di vila, Ketut sebagai tukang kebun di vila, dan tersangka sendiri sebagai sopir korban.
"Selama korban ke Jakarta, mereka bertiga ini yang menjaga vila itu. Komang, tugasnya mulai dari pukul 8.00-14.00 Wita, Ketut dari pukul 14.00-19.00 Wita, dan tersangka jaga pada malam hari," ujar Heri.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi kemudian dilakukan analisis dan evaluasi mengarah kepada tersangka. Sehingga dilakukan penangkapan. Saat diinterogasi, ia pun mengakui perbuatan jahatnya itu. Kepada petugas, ia mengaku beraksi pada dini hari dengan modus memanjat pagar tembok vila kemudian naik ke atap selanjutnya menjebol plafon lalu masuk ke kamar korban.
Uang sebanyak itu disimpan di dalam brankas lalu dikunci. Namun anehnya kunci brankas itu disimpan di atas brankas. "Ini sama saja dengan brankasnya tidak dikunci. Karena brankasnya yang zaman dulu jadi pakai kunci tetapi kuncinya malah diletakkan di atas brankas dan sebuah handphone sehingga diambil semua," terang mantan Kapolsek Baturiti, Polres Tabanan, ini.
"Pengakuannya, baru kali pertama ini tetapi masih kita kembangkan lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP yang lain," sambungnya.
Sementara tersangka saat dikonfirmasi mengatakan, uang hasil curian itu dipakai untuk membeli satu unit sepeda untuk anaknya, kemudian berfoya-foya ke kafe bersama teman-temannya dan membeli tiga buah handphone untuk wanita yang menemaninya di kafe.
"Saya pakai untuk minum-minum di kafe dengan teman-teman selama empat hari berturut-turut," ujarnya.
Semua barang-barang tersebut disita polisi sebagai barang bukti, termasuk sisa uang tunai Rp4 juta. Tersangka terancam 7 tahun mendekam di penjara karena dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved