Ketua DPRD Diduga Gelapkan Raskin

11/8/2016 06:00
Ketua DPRD Diduga Gelapkan Raskin
(ANTARA)

POLDA Bengkulu menetapkan Ketua DPRD Rejang Lebong, Bengkulu, Abu Bakar sebagai tersangka kasus penggelapan 18 ton beras untuk warga miskin.

Dia disangka mengatur semua kegiatan, mendanai, dan memerintahkan raskin dijual.

"Raskin didapat dari Bulog dengan tebusan Rp1.600 per kilogram itu akan dijual ke Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan, dengan harga Rp8 ribu. Kami juga menetapkan KE, 48, koordinator raskin di Kecamatan Padang Ulak Tanding sebagai tersangka," ungkap Kapolda Bengkulu Brigjen M Ghufron, Rabu (10/8).

Ke-18 ton raskin yang dijarah kader Gerindra itu merupakan jatah warga miskin di Kecamatan Padang Ulak Tanding selama enam bulan. (MY/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya