Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PETINGGI TNI di Komando Resor Militer 031/Wirabima menuding sejumlah instansi di Riau kerap menghambur-hamburkan dana penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk kegiatan seremonial. "Pada saat kondisi seperti ini, pelatihan di hotel hanya bersifat seremonial untuk habiskan dana. Lebih baik langsung aksi di lapangan dan dukung prajurit yang sudah berjuang," tegas Kepala Staf Korem (Kasrem) 031/Wirabima Kolonel I Nyoman Parwata di Pekanbaru, Riau, kemarin.
"Minggu lalu, dinas kehutanan menggelar sosialisasi kepada pengusaha perkebunan, apa ada kontribusi di lapangan? Dana bayar hotel dan serimonial lain, termasuk honor pemateri, lebih baik didukungkan kepada aksi di lapangan." Saat dikonfrontasi, Kepala Dinas Kehutanan Riau Fadrizal Labay menganggap Parwata tidak mengerti aturan dan mekanisme penggunaan anggaran di pemerintah provinsi (pemprov). "Itu kan pendapat dia. Kasrem mungkin tidak mengerti penggunaan dana ada aturannya. Kami tak pernah gelar acara karhutla di hotel. Kami sosialisasi langsung ke kecamatan. Sudah ada lima daerah kami kunjungi untuk sosialisasi," ungkap Fadrizal.
Fadrizal mengaku tidak mengingat alokasi anggaran karhutla bagi Dinas Kehutanan Riau. "Diperkirakan sekitar Rp10 miliar, tapi saya tak tahu berapa perinciannya per bidang." Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau sekaligus Wakil Komandan Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Riau Edwar Sanger menegaskan BPBD tidak ikut dalam pemborosan anggaran. "Saya setiap saat di posko satgas di Pangkalan TNI-AU. Untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya, silakan tanyakan langsung kepada yang bersangkutan." Secara terpisah, Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Musyafak memastikan penyidikan kasus kebakaran lahan yang melibatkan PT RJP resmi dihentikan. Dia berkukuh tidak ada bukti yang bisa menjerat perusahaan tersebut sebagai tersangka pembakar lahan seluas 5 hektare di Kabupaten Kubu Raya. "Kasusnya sudah tidak bisa dipersoalkan lagi, tidak ada unsur pidananya. Hal ini sudah saya sampaikan langsung ke Kapolri," kata Musyafak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved