Vonis 18 Tahun Penjara Bagi Kurir 161 Kg Sabu Dipertanyakan

Cikwan Suwandi
10/8/2016 19:50
Vonis 18 Tahun Penjara Bagi Kurir 161 Kg Sabu Dipertanyakan
(MI/Panca Syurkani)

VONIS 18 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat terhadap Rendy alias Tommy Lim yang terbukti menjadi kurir 161 kilogram sabu, dinilai sangat ganjil. Praktisi hukum Asep Agustian menilai putusan majelis hakim yang diketuai Emi Tri Rahayu tersebut telah melukai masyarakat yang saat ini sedang memerangi narkoba.

Apalagi, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menuntut dengan hukuman mati. "Putusannya sangatlah jauh dari pihak JPU. Ini sangat mengherankan, kita perlu mempertanyakan putusan ini," ungkap Asep, Rabu (10/8).

Asep menyebutkan kepemilikan narkoba yang jumlahnya narkobanya sedikit justru dihukum mati. Sedangkan pemilik narkoba dengan jumlah besar hanya dihukum belasan tahun perjara.

"Kita hanya mempertanyakan kenapa ada perbedaan putusan antara bandar kecil dengan bandar besar. Hal ini sudah mengusik rasa keadilan masyarakat." katanya.

Bukan hanya hakim yang dikomentari Asep, JPU menurut asep harusnya memiliki respon yang cepat melakukan banding. Alasannya JPU sudah menuntut hukuman mati dan vonis hakim terlalu jauh dari tuntutan harusnya langsung menyatakan banding.

"Masyarakat perlu terlibat langsung untuk melakukan pengawasan persidangan narkoba. Karena hal tersebut akan membantu keadilan untuk memerangi narkoba," pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya