Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Jaja Subagja mengatakan status mantan Bupati Ogan Ilir (OI), Sumatra Selatan, Ahmad Wazir Nofiadi, dalam kasus narkoba ialah sebagai pemakai.
"Nofiadi dikenai pasal sebagai korban yakni Pasal 112 untuk dakwaan primer dan Pasal 127 untuk dakwaan sekunder," kata Jaja seusai melimpahkan Nofiadi dan dua tersangka lain yakni Murdani dan Faizal Roche ke Kejaksaan Negeri Palembang, Selasa (9/8).
Tiga tersangka ini dilimpahkan ke Kejari beserta barang bukti setelah berkas dinyatakan lengkap (P21). "Dalam proses pelimpahan ini, tersangka tidak menyulitkan dan berterus terang. Sedangkan barang bukti yang diserahkan yakni telepon seluler dan rambut," kata dia.
Sementara itu, Kepala Kejari Palembang Rustam Gaus mengatakan setelah diserahkan, tersangka dibawa ke RS Ernaldi Bahar untuk melanjutkan proses rehabilitasi karena sebelumnya telah menjalaninya di Pusat Rehabilitasi Lido, Jawa Barat.
"Kejari meneruskan saja, karena saat penyelidikan di BNN (Badan Narkotika Nasional) tidak ditahan dan menjalani rehabilitasi di Lido," kata Rustam yang didampingi Aspidum Kejati Sumsel Yusron.
Kejari menargetkan berkas ketiga tersangka ini akan diserahkan ke pengadilan pada pekan depan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang.
Ahmad Wazir Nofiadi tiba di gedung Kejaksaan Negeri Palembang, Selasa, sekitar pukul 15.10 WIB. Pelimpahan tahanan dan barang bukti ini turut disaksikan petugas dari BNN Pusat dan Provinsi Sumsel.
"Saya ada proses hukum dan sebagai warga negara yang baik, ya saya jalani," kata Nofiadi memberikan pernyataan langsung ke awak media yang mencegatnya di pintu utama gedung Kejari Palembang.
Berdasarkan hasil penyidikan diputuskan tiga tersangka, yaitu Ahmad Wazir Nofiadi, Faizal Roche, dan Murdani yang dijerat dengan dakwaan primer Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan dakwaan sekunder Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Pada 5 Agustus 2016 berkas ketiga dinyatakan sudah lengkap (P21) oleh Kejagung dengan nomor: B-2366/E.4/Euh.1/08/2016. Sebelumnya, tim dari BNN Pusat menggerebek kediaman orangtua Nofiadi, Mawardi Yahya, yang mantan Bupati OI di Jalan Musyawarah Kelurahan Karang
Anyar Kecamatan Gandus, Palembang, karena mencurigai ada pesta sabu-sabu pada 13 Maret 2016.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap 18 orang di kediaman Mawardi Yahya, dan lima di antaranya positif mengandung zat terlarang. Nofiadi merupakan salah satu dari lima orang yang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Ovi, sapaan akrab Nofiadi, terpilih menjadi bupati berpasangan dengan wakilnya Ilyas Pandji Alam yang menjadi bupati termuda terpilih dalam Pilkada Serentak 2016 dengan usia baru menginjak 26 tahun. Pria yang berencana melepas lajang pada April lalu merupakan putra bupati sebelumnya, yakni Mawardi Yahya yang telah memimpin OI selama dua periode. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved