Mainkan Raskin, Ketua DPRD Rejang Lebong Jadi Tersangka

Marliansyah
09/8/2016 22:59
Mainkan Raskin, Ketua DPRD Rejang Lebong Jadi Tersangka
(ANTARAFOTO/Maulana Surya)

POLDA Bengkulu telah menetapkan Ketua DPRD Kabupatenn Rejang Lebong, Bengkulu, Abu Bakar dari Fraksi Gerindra menjadi tersangka dalam kasus penggelapan beras miskin (raskin) sebanyak 18 ton. Penetapan satrus tersangka itu dilakukan Senin (8/8).

Kapolda Bengkulu Brigjen M Ghufron mengatakan penetapkan Abu Bakar sebagai tersangka setelah polisi memiliki bukti-bukti kuat. "Yang bersangkutan merupakan otak dari semua kegiatan penggelapan raskin dari Kabupaten Rejang Lebong, menuju Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumtara Selatan, mulai dari penyandang dana dan memerintahkan untuk dijual," katanya, Selasa (9/8).

Raskin tersebut, lanjut Kapolda, rencananya akan dijual ke Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan, dengan harga Rp8 ribu per kilogram. Padahal beras itu di beli dari Bulog Rp1.600 per kilogram.

Polisi juga telah menetapkan tersangka lain yakni KE, 48, warga Kelurahan Pasar, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong. Ia merupakan merupakan koordinator atau penanggung jawab raskin di kecamatan tersebut. 18 ton raskin yang digelapkan itu, merupakan jatah untuk selama enam bulan kedepan warga miskin di Kecamatan Padang Ulak Tanding.

Abu Bakar dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda Rp1 miliar. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya