Simpan Ganja, Dosen PTN di Yogyakarta Ditangkap

Agus Utantoro
09/8/2016 22:44
Simpan Ganja, Dosen PTN di Yogyakarta Ditangkap
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

SEORANG dosen berstatus PNS di sebuah PTN di Yogyakarta, ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Yogyakarta, Minggu (7/8). Warga Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta ini ditangkap di rumahnya usai mengkikuti kenduri di rumah tetangganya.

Dari tangan dosen tersebut, polisi menyita dua linting ganja serta satu paket ganja kering siap pakai seberat dua gram yang disimpan di dalam plastik kecil. Barang bukti tersebut disimpan dalam sebuah kotak besi yang disimpan tersangka di dalam kamar tidurnya.

"Saat didatangi tersangka sempat mengelak, namun setelah didesak dan dilakukan penggeledahan barang bukti ganja ditemukan di kamar tidur tersangka," jelas Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Komisaris Sugeng Riyadi, Selasa (9/8).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan simpanan yang lainnya yang juga beruoa ganja kering seberat 253 gram. Ganja tersebut disimpan di dalam lemari es. "Pengakuannya, ganja itu sisa pesta malam tahun baru lalu," kata Sugeng.

Kepada polisi, lanjut Sugeng, Re mengaku untuk pesta malam pergantian tahun, dia membeli 1 kg ganja seharga Rp6 juta. Namun ganja itu
kemudian dkonsumsi sendiri.

Dari mulut Re keluar nama JP, 39, seorang warga Tepus, Gunungkidul yang menjadi pemasok ganja. Lelaki kelahiran Bandung tersebut akhirnya ditangkap petugas di rumahnya tidak berselang lama setelah penangkapan Re. “Kita amankan tersangka Jp yang kita pancing keluar dari persembunyiannya,” jelasnya.

Keduanya kini sudah berstatus tersangka dan diancam dengan UU 35/2009 tentang narkotika terutama pasal 114 junto pasal 132 juncto pasal 111. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dan untuk kasus kali ini keduanya tidak bisa mendapatkan proses rehabilitasi karena barang bukti yang diamankan lebih dari lima gram. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya