Hakim PN Karawang Hanya Ganjar 18 Tahun Penjara Kurir 161 Kg Sabu

Cikwan Suwandi
09/8/2016 22:37
Hakim PN Karawang Hanya Ganjar 18 Tahun Penjara Kurir 161 Kg Sabu
(MI/PANCA SYURKANI)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat memvonis terdakwa Rendy alias Tommy Lim, 35, kurir 161 kilogram sabu dengan penjara 18 tahun dan denda Rp 6 miliar dengan potongan hukuman 6 bulan kurungan penjara.

Hukuman itu dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Emi Tri Rahayu dan dua hakim anggota Nenny Ekawaty dan Ahmad Taufik, Selasa (9/8).

"Kami memutuskan bahwa terdakwa di vonis 18 tahun penjara dengan subsider 6 bulan dan denda Rp5 miliar," kata Emi dalam sidang.

Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry Novian yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Selain jumlah sabu yang besar, terdakwa juga telah diketahui telah lima kali menjadi kurir sabu.

"Tadi hakim juga sudah mengakui dakwaan, makanya saya putuskan untuk pikir-pikir dulu dengan waktu tujuh hari. Biar saya bicarakan dengan pimpinan," ungkap Harry.

Hakim Emi sndiri enggan memberikan komentar terkait dengan putusan kontroversialnya itu. "Dari humas aja," ujarnya singkat seusai sidang.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Karawang mengatakan dengan amar putusan majelis hakim yang dipimpin Emi Tri Rahayu menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009.

Ia menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa meresahkan masyarakat, merugikan dirinya sendiri dan orang lain. Terdakwa juga mengaku sebanyak 5 kali telah menyerahkan narkoba.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah Rendy dinilai telah berlaku sopan dan mengakui kesalahannya selama pemeriksaan, selain itu dia belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya serta bukan pelaku utama.

"Berdasarkan pertimbangan hakim memutuskan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subside 6 bulan penjara. Kita juga memberikan hak kepada jaksa penuntut dan terdakwa. Tadi kita tahu jaksa meminta waktu untuk berpikir atas putusan tersebut," ungkap Alex. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya