Polisi Tetapkan 4 Tersangka Serum Palsu di Riau

Rudy Kurniawansyah
09/8/2016 22:31
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Serum Palsu di Riau
(ANTARA/Rony Muharrman)

POLRES Kota Pekanbaru menetapkan empat tersangka pengedar vaksin atau serum palsu dengan barang bukti 20 kotak atau sekitar 200 botol vaksin yang dikemas dalam ampul bekas pasien. Keempat tersangka berinisial S, P, A, dan W masih terus menjalani pemeriksaan intensif guna proses pengembangan penyelidikan.

"Sudah empat tersangka. Kami saat ini masih mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut di Pekanbaru ini," ungkap Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Komisaris Bimo Aryanto di Pekanbaru, Selasa (9/8).

Terkait pengembangan penyidikan tersebut, lanjut Bimo, Polresta Pekanbaru bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Riau memeriksa apotik Lekong Farma di Jalan Hangtuah Pekanbaru yang diduga menjadi salah satu tempat pengepul vaksin dabnserum palsu. Di tempat itu, polisi menyita tiga kotak yang diduga serum palsu.

Dari keterangan W, sales apotik Yasmin Farma Jalan Hangtuah Pekanbaru diperoleh informasi bahwa tersangka selama lima bulan terakhir membeli serum palsu seharga Rp950 ribu per kotak di apotik Lekong Farma. Serum itu kembali dipasarkan tersangka dengan harga Rp1,2 juta per kotak.

"Saat ini kita juga sedang memburu pemasok dari serum palsu tersebut," jelasnya.

Sebelumnya di Rumbai Pesisir, Polresta Pekanbaru juga menemukan sebanyak 20 kotak atau sekitar 200 ampul vaksin palsu yang siap edar di Pekanbaru. Di pasaran eceran vaksin palsu tersebut dijual seharga Rp60 ribu per ampul atau jauh lebih murah dibandingkan harga vaksin asli yang dijual Rp170 ribu per ampul. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya