TIM Penyidik Kejaksaan Agung mulai menyelidiki kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) miliaran rupiah dari proyek Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Desa Jeruk Sawit, Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah, yang terkuak sejak 2013.
Saat ini tim penyidik gedung bundar sudah menetapkan Gentur Sulistyo selaku pimpro proyek LPPKS sebagai tersangka sejak 2014. Agus Khairudin, tim penyidik Kejaksaan Agung saat ditemui di kantor Kejari Karanganyar, mengatakan penetapan Gentur sebagai tersangka setelah menemukan sejumlah bukti sekaligus laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), berisi aliran keuangan mencurigakan hampir Rp10 miliar dari bersangkutan.
Tim bergerak untuk mengumpulkan berbagai data dari para saksi dan orang-orang yang diduga terlibat dalam penyelewengan proyek bernilai belasan miliar itu. Seorang saksi penting yang menjabat sebagai panitia lelang pengadaan LPPKS bernama Iwan D akan diperiksa pada hari ini. Kasus penyelewengan uang negara untuk proyek gedung pelatihan kepala sekolah milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu melibatkan banyak pihak, termasuk kontraktor pelaksana bangunan.
Robert Marpaung, pengacara Gentur, mengaku aneh dengan proses hukum yang menimpa kliennya. Alasannya, hingga sekarang baru Gentur yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan banyak orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya, sejumlah orang antara lain tim pengadaan lelang dan konsultan bangunan harus diperiksa tim kejaksaan karena tahu masalah korupsi yang menimpa kliennya.
Di Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, kejaksaan negeri setempat kembali mengeksekusi empat mantan anggota DPRD Kota Pangkalpinang periode 1999-2004 dalam kasus gratifikasi. Empat mantan anggota dewan tersebut ialah Sahidil, Noraini, Alfian, dan Zakaria Ismail. Eksekusi ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung. Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Samsudin, mengatakan keempat mantan anggota dewan kini mendekam di LP Tuatunu.
"Dari 25 mantan anggota dewan periode 1999-2004, sampai saat ini tinggal 4 orang lagi menunggu eksekusi hukuman," jelas Samsudin. Rencananya empat orang yang belum diekskusi masih menunggu keputusan tetap dari Mahkamah Agung. Sebanyak 21 rekan mereka sudah mendekam di LP Tuatunu.
Dana bansos Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan menyiapkan surat pemanggilan untuk Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, terkait dugaan kasus korupsi dana bansos pada 2012. Ada dugaan dana bansos pada 2012 melibatkan Ridwan Kamil yang saat itu menjadi Ketua Bandung Creative City Forum (BCCF). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Suparman, menjelaskan sesuai pernyataan kepala kejaksaan tinggi sebelum Lebaran, akan memanggil Ridwan Kamil terkait masalah dana bansos.
"Saat ini sudah ada saksi yang diperiksa. Pernyataan Kajati untuk memanggil RK itu sudah pasti. Kita masih menunggu dari tim penyidik," kata Suparman. Suparman menambahkan, pihak Kejati akan melayangkan surat panggilan resmi kepada RK saat pemeriksaan sebagai saksi nanti. "Kita layangkan panggilan resmi. Kapan dan tanggal berapa pastinya saya belum tahu," tegasnya. Ridwan Kamil akan diperiksa sebagai saksi saat menjadi Ketua BCCF pada 2012 sebagai penerima dana bansos sebesar Rp1,8 miliar.