Sahkan Segera Perpres IUU

MI/Arnoldus Dhae
06/8/2015 00:00
Sahkan Segera Perpres IUU
(FOTO ANTARA/Andika Wahyu)
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) terbukti serius menangani pencurian ikan. Mereka mendesak Peraturan Presiden (Perpres) Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing segera disahkan Presiden Joko Widodo. "Drafnya sudah dan tinggal ditandatangani supaya kita bisa mengatasi pencurian ikan," tutur Menteri KKP Susi Pudjiastuti saat ditemui di Kuta, Bali, kemarin.

Sejauh ini proses penanganan illegal fishing atau penenggelaman kapal cukup lama. Menurutnya, peraturan tersebut mendesak untuk disahkan, mengingat kasus pencurian ikan oleh negara lain saat ini sudah sangat masif dan telah merugikan Indonesia. Bahkan ada perusahaan asing yang mempekerjakan orang lokal dengan bendera Merah Putih.

"Hal ini sangat mendesak dan ada efek jera nantinya. Kalau lewat pengadilan, pengadilan mengeksekusi, dan kadang pengadilan memutuskan berbeda. Ke depannya hal itu harus dihindari," tegasnya. Dia menyatakan perpres tersebut juga akan dijadikan dasar bagi satuan tugas (satgas) illegal fishing yang dibentuk pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan eksekusi.

"Perpres ini pun untuk dasar satgas. Mereka melakukan eksekusi dengan dasar undang-undang perikanan untuk bisa menenggelamkan langsung saat kami menangkap mereka," paparnya. Susi menyatakan drafnya sudah ada, tinggal menunggu tanda tangan presiden. Peraturan tersebut bersifat mendesak untuk disahkan karena kasus pencurian ikan oleh negara lain telah merugikan negara.

"Ini urgen (mendesak) agar ada efek jera. Kalau lewat pengadilan, dilelang dan dibeli lagi oleh mereka (pelaku pencurian) juga," tegasnya. Menteri Susi berharap dengan peraturan tersebut, proses hukum terkait dengan pencurian ikan tidak berlarut-larut. Menurut Susi, KKP bersama instansi terkait lainnya telah menangkap puluhan kapal asing yang kedapatan menangkap ikan di wilayah Indonesia. Beberapa kapal asing tersebut juga telah ditenggelamkan langsung untuk memberikan efek jera kepada pencuri ikan dari luar Indonesia.

Tata kelola
Di bagian lain, Menteri Susi menjelaskan KKP terus bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperbaiki tata kelola kelautan Indonesia secara lestari dan berkelanjutan. Hal itu diwujudkan dalam kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi rencana aksi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA) Indonesia Sektor Kelautan di 34 Provinsi dengan melibatkan 19 kementerian dan 7 lembaga terkait di Kuta, Bali, kemarin.

Menurut Susi, rencana aksi tersebut sangat penting untuk mendorong perbaikan tata kelola laut, kebutuhan para pelaku usaha, integrasi sistem data dan informasi, serta harmonisasi perundang-undangan mengenai kelautan dan perikanan. "Selama ini ada banyak pertanyaan soal tindakan yang berkaitan dengan penyelewengan terhadap sumber daya kelautan. UU Perikanan mengamanatkan untuk langsung menenggelamkan kapal-kapal yang ketahuan mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia," ujarnya.

Ada beberapa keberhasilan yang dilakukan KKP dalam penyelamatan SDA kelautan Indonesia. Beberapa di antaranya verifikasi kapal ikan eks asing sebanyak 1132 unit dan penenggelaman 42 unit kapal hingga Mei 2015 oleh KKP 20 kapal dan oleh TNI-AL 22 unit kapal. "Paling terbaru ialah penenggelaman tujuh unit kapal di Laut Natuna oleh TNI-AL dengan KRI Armada Barat Indonesia. Kapal-kapal ini ditenggelamkan langsung di tengah laut tanpa kompromi," ujarnya.

KKP juga berhasil meningkatkan produksi ikan di PPP dan PPI sebagai dampak moratorium izin kapal buatan luar negeri. KKP juga sukses menerapkan sistem pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) secara online dan seterusnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya