Penilap Bantuan Kementan akan Disidang

(BB/N-2)
09/8/2016 01:50
Penilap Bantuan Kementan akan Disidang
(ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

KEJARI Kota Sukabumi, Jawa Barat, sudah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi program pengolahan pupuk organik, pemeliharaan sapi potong, yang merugikan negara Rp115 juta. Dua tersangka, ES dan LG, senin (8/8), dipindahkan ke rutan Kebonwaru, Kota Bandung, sebelum disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. "Kami menyiapkan dua jaksa dan akan menghadirkan 20 saksi untuk menguatkan kasus ini. Dalam proyek beranggaran Rp340 juta, hasil audit BPKP Jawa Barat menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp115 juta," kata Kasi Pidana Khusus, Kejari Kota Sukabumi, Dede Sutisna.

Kedua tersangka menilap dana yang berasal dari Ditjen Sarana dan Prasarana, Kementerian Pertanian tahun anggaran 2011. Salah satu modus para tersangka ialah dengan membuat kuitansi fiktif. Sesuai proposal, anggaran itu seharusnya dialokasikan untuk pembangunan kandang sapi, bak fermentasi, dan rumah kompos. Dana juga digunakan untuk membeli kendaraan roda tiga, alat pengelolaan pupuk organik, dan pengadaan 35 sapi.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya