Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
BUDIMAN alias Sinyo harus menjalani hukuman penjara seumur hidup karena memiliki 8 kilogram sabu. Meski tinggal di rumah tahanan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, ia diduga masih mengendalikan peredaran narkoba. Senin (8/8), BNN Jawa Timurmenangkap Tolib, 24, karena memiliki 1 kg sabu. "Dia mengaku mendapat pasokan sabu dari Sinyo," kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Amrin Remico, di Surabaya. Tolib mendapat perintah dari Sinyo untuk mengambil barang dari tempat tertentu. Dia bertugas mengedarkan sabu dengan upah Rp10 juta untuk setiap pengiriman. BNN sudah menjemput Sinyo dari Medaeng untuk kepentingan penyidikan. "Kami masih mengembangkan kasus ini," lanjut Amrin.
Aksi serupa juga dilakukan Stp, narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Sragen, Jawa Tengah. Dia diduga mengotaki peredaran sabu seberat 602 gram yang melibatkan dua tersangka, yakni Agus dan Titrit. "Agus dan Tritit berusaha menyelundupkan sabu dan digagalkan petugas Bea dan Cukai Surakarta. Dalam berkas penyidikan, keduanya mengaku sabu itu milik Stp, yang masih mendekat di LP Sragen," papar jaksa penuntut umum, Ditta Ardian. Stp divonis hukuman enam tahun penjara. Titrit diketahui sering mengunjungi Stp di penjara. Agus pun direkrut Titrit untuk membantu menyelundupkan sabu. "Kedua tersangka sudah tiga kali menyelundupkan sabu. Dua aksi sebelumnya mereka berhasil, dan baru yang ketiga mereka ditangkap," lanjut Ditta. Penyelundupan dilakukan dengan menggunakan jasa perusahaan pengiriman. Paket sabu disembunyikan di dalam lima manekin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved