Kurir Dihukum Bandar Dibebaskan

(VR/AB/N-2)
08/8/2016 04:00
Kurir Dihukum Bandar Dibebaskan
(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, memutus bebas Arman Suyuti, 37, terdakwa pemilik 2 kilogram sabu, akhir pekan lalu. Padahal, sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Arman dihukum mati. Sandi Muhammad Alayubi, ketua majelis hakim, memutuskan PN Tanjung Selor tidak berwenang mengadili terdakwa. "Karena itu, terdakwa harus segera dikeluarkan dari rumah tahanan." Arman ditangkap Polres Bulungan di Bone, Sulawesi Selatan, PADA September tahun lalu. Sebelumnya, polisi menangkap Nur Salam karena membawa 2 kg sabu dari Malaysia, dan mengaku barang terlarang itu milik Arman.Nur Salam

sudah divonis 16 tahun penjara. "Kami kecewa atas putusan majelis hakim. Ini putusan aneh. Sidang terhadap Arman sudah berlangsung empat bulan, dan saat vonis, hakim sendiri yang menyatakan tidak berwenang," papar Kapolres Bulungan AKB Ahmad Sulaiman, Minggu (7/8). Kajari Tanjung Selor, Gunawan Wibisono, bejanji akan mengajukan banding. "Seharusnya jika merasa tidak berwenang, hakim sudah menolaknya sejak awal." Di Jawa Timur, Wakil Gubernur Saifullah Yusuf menyatakan anak usia SD di wilayahnya ada yang terpapar narkoba. "Mereka bisa membeli pil koplo dengan harga Rp1.000 per butir."



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya