Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
BALAI Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung, Jawa Barat, memastikan penganan ringan Bihun Kekinian (Bikini) tidak mengantongi izin dan menggunakan label halal palsu.
Kepala BBPOM Kota Bandung, Abdul Rahim, di Bandung, kemarin, mengatakan jajanan itu tidak memiliki izin edar dan izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Padahal, lanjut dia, setiap produk makanan wajib memiliki kedua izin tersebut.
Selain itu, lanjut dia, penganan ringan tersebut juga menggunakan label halal palsu. Padahal, label halal hanya boleh dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
BBPOM Bandung, Jawa Barat, bersama personel Polres Depok dan Koramil, menggerebek sebuah rumah di Sawangan, Depok, Jawa Barat. Rumah yang digerebek kemarin sekitar pukul 00.15 WIB merupakan tempat produksi Bikini.
Makanan ringan itu menjadi kontroversi, antara lain karena kemasannya yang bergambar tubuh perempuan yang mengenakan bikini dengan tulisan ‘remas aku’.
BBPOM, jelasnya, juga bertemu dengan pemilik camilan itu, seorang perempuan berinisial TW, 19.
Menurut Abdul Rahim, motif pembuatan camilan tersebut hanya mencari sensasi. “Ini anak alay yang mencari sensasi,” katanya.
Abdul Rahim menjelaskan TW telah memproduksi lebih dari 11 ribu bungkus sejak Maret 2016. TW memasarkan produknya melalui media sosial, seperti Instagram.
Abdul Rahim menjelaskan, TW mengaku mendapatkan ide membuat camilan saat bersama empat temannya mengikuti pelatihan entrepreneur.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menilai produsen makanan ringan tersebut tidak sejalan dengan upaya pembentukan karakter bangsa yang tangguh dan bermoral.
“Ini tiba-tiba kok iseng-isengnya sih bikin makanan dengan nama bikini terus digambar lagi bikininya di situ.”
Sebelumnya, Ketua Bidang Perekonomian dan Produk Halal MUI Jawa Barat Mustafa Djamaludin memastikan tidak mengeluarkan sertifikat halal untuk produk Bikini.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan Bikini yang dijual seharga Rp15 ribu per bungkus ilegal karena tidak punya kode produksi, nomor registrasi, dan tanggal kedaluwarsa. (BU/Ant/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved