Dua Tersangka Provokator Tanjungbalai Berasal dari LSM

Basuki Eka Purnama
07/8/2016 05:10
Dua Tersangka Provokator Tanjungbalai Berasal dari LSM
(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

KEPALA Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan dua provokator yang ditangkap dalam kasus kerusuhan di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara merupakan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM).

"Tersangka pembakaran dan provokasi sebanyak satu orang dari LSM GMMI dan satu tersangka lainnya yang juga bertindak sebagai provokator adalah Ketua LSM GAPAI," kata Martinus di Jakarta, Sabtu (6/8).

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 19 tersangka dalam kasus kerusuhan tersebut. Dari jumlah itu, delapan orang sebagai tersangka pencurian, dua orang tersangka provokator, dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka perusakan.

Sementara dari 19 orang tersangka tersebut, lima tersangka sudah dikembalikan kepada orangtua mereka karena masih di bawah umur.

"Lima orang tersangka yang masih di bawah umur, telah dilakukan diversi dan dikembalikan kepada orang tuanya," ujarnya.

Sedangkan, 11 orang tersangka telah dipindahkan penahanannya di Polres Asahan, sementara tiga orang tersangka masih ditahan di Polres Tanjung Balai.

Martinus pun merinci para tersangka kasus Tanjungbalai yakni kasus pencurian MF, Al, AJP, HK, MRM, FF, MAP, dan MIL, kasus pengrusakan Res, MRR, Zul, ZF, MHL, HR, AR, MI, AMS c, selaku kasus pembakaran dan provokator yakni BA dan ARZ alias Aldo.

Kerusuhan di Tanjungbalai pada Jumat (29/7) malam yang diawali protes seorang warga etnis Tionghoa atas penggunaan pengeras suara dalam pengumandangan adzan.

Peristiwa itu melebar menjadi kerusuhan yang menyebabkan sejumlah rumah ibadah milik umat Buddha dirusak warga. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya